Direktur CV Kagum Didampingi Kuasa Hukum Penuhi Panggilan Penyidik

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM Oknum anggota polisi berinisial Aiptu DS yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polres Ogan Ilir dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1,7 miliar.

Diketahui, Pelapor yakni Direktur CV Kagum, Alamsyah (60), melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH, mengatakan, bahwa kliennya merupakan distributor Semen Baturaja. Dalam bisnis tersebut pelapor mempercayai terlapor DS menjadi sales untuk menjual semen ke toko-toko bangunan yang ada di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *