SERANG, KATAFAKTA.COM – Usai artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Mapolresta Serang dibanjiri karangan bunga.
Terpantau, karangan bunga berjajar depan Gedung Utama Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang Banten, Kamis (23//2022).
Nampak terlihat, karangan bunga tersebut berisi dukungan dan ucapan terimakasih kepada Kapolresta Serang Kombes Pol Nugroho Arianto sudah menegakan keadilan.
Dari karangan bunga milik Komunitas Indonesia Damai tertulis “Terimakasih sudah jadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres”.
Bukan hanya itu, Aliansi Pegiat Medsos Indonesia mengirim karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Polri.
“Maju terus Polisi Indonesia, kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis salah satu ucapannya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.
Usai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikit Mirzani dalam perkara UU ITE.
“Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Namun, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasa.
Namun, upaya konfirmasi belum direspons oleh keduanya.
Sumber : Kompas.com