JAKARTA UTARA, KATAFAKTA.COM – Sejak kapan PLN membayarkan (menalangi) tunggakan pelanggan? Pertanyaan tersebut muncul pada saat kejadian yang menimpa salah satu penghuni rumah toko yang atas nama pelanggan listrik Yuliana Sapteno L, dengan ID pelanggan 542200036524 Kode Kedudukan CACRJPC13300 dengan tarif daya R1/2200, yang beralamat di Jl. RS Ancol Jakarta Utara yang masuk ke wilayah PLN Bandengan.
Disampaikan oleh Anjar Yulianto yang mengontrak atau menyewa rumah toko tersebut bahwa diakui olehnya menunggak pembayaran listrik hanya saja dirinya berpatokan sesuai dengan penyampaian pemilik rumah toko yang disewanya perihal pembayaran listrik itu batasnya sebelum tanggal 10 tiap bulannya, “Kan saya hanya mengacu pada penyampaian pemilik rumah yang saya sewa ini. Saya pikir pada saat saya dianggap ada keterlambatan, saya kan awam, ga tahu. Kalau tahu seperti itu, saya mungkin akan membayar sebelum tanggal 10”.
“Pada saat didatangi oleh mereka yang mengaku sebagai petugas PLN pada tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 14.47, empat orang yang mengaku sebagai petugas PLN tersebut membawa surat bukti tunggakan yang harus saya bayarkan. Saya awalnya menjawab, seperti yang saya sampaikan di atas sesuai penyampaian pemilik rumah, dan ketika saya bilang ok ini akan saya bayar melalui transfer, mereka menjawab bahwa tidak perlu dikarenakan sudah ‘ditalangi’ oleh PLN. Saya bilang bahwa Meterannya mau dibongkar, saya bilang bahwa besok saya akan bayar langsung ke PLN. Mereka menjawab bahwa tidak bisa. Kalau saat saya mau membayar dan mereka bilang tidak bisa, apakah tetap harus dibongkar? Toh saat dibayar melalui transfer lebih cepat dan tidak harus dibongkar,” ungkap Anjar pula.
Ditambahkan oleh Anjar bahwa pada bulan Agustus tanggal 13, para petugas tersebut datang lagi dengan membawa surat tagihan. Saya baru membayar satu bulan dan satu bulan berikutnya belum saya bayarkan. Bahasa atau kalimat yang sama keluar dari salah satu petugas yang awalnya mengaku dari PLN. Dia mengatakan bahwa sudah ‘ditalangi’ oleh PLN.
“Spontan saya menelepon Paman saya yang sedang berada di Jawa Tengah dan merupakan pimpinan Redaksi media online penajournalis.com, yang mana saya juga tergabung dalamnya sebagai staf redaksi. Karena terkait akan dibongkarnya meteran listrik saya, saya diminta oleh paman saya agar memberikan handphone saya ke petugas PLN tersebut untuk berkomunikasi dengan paman saya terkait bahasa ‘ditalangi’.”
Dalam percakapan tersebut saya mendengar bahwa ternyata petugas TUSBUNG (Putus Sambung) tersebut bukan dari PLN melainkan petugas dari penyedia layanan luar yang bekerja sama dengan PLN untuk Penagihan. Akan tetapi, mereka awalnya berbicara bahwa mereka petugas dari PLN, ujar Anjar pula.
Entah apa yang disampaikan, akhirnya meteran listrik rumah yang saya sewa tidak jadi diputus atau dibongkar seperti yang awalnya dijanjikan.
Sementara itu, Asep NS selaku Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com, yang juga paman dari Anjar Yulianto, sudah mengatakan kepada petugas TUSBUNG PLN UP3 Bandengan Jakarta Utara bahwa akan mendatangi kantornya guna meminta klarifikasi terkait kalimat atau bahasa ‘ditalangi’ tersebut. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, 28 Agustus 2023, didampingi oleh Redaktur Pelaksana De Har, dan Staf Redaksi Lintangpena.com, Ahmad Alfian, serta Anjar Yulianto. Kegiatan ini dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan mereka diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan dari penyedia layanan luar yang bekerja sama dengan PLN UP3 Bandengan setelah diarahkan oleh petugas keamanan.
Saat ditanya apakah benar dan sejak kapan PLN membayarkan (menalangi) pelanggan (masyarakat), pihak tersebut mengatakan bahwa “Iya, benar. Sudah ‘ditalangi’ oleh PLN. Ini sudah berlangsung lama dan ada bukti kwitansinya bahwa itu ‘ditalangi’,” ujarnya.
Ketika diminta untuk menunjukkan bukti kwitansi tersebut, pihak tersebut beranjak dari tempat duduknya dan mengatakan bahwa akan memperlihatkan bukti kwitansi tersebut. Namun, setelah kembali ke tempat semula, bukannya menunjukkan bukti kwitansi, pihak tersebut malah mengatakan agar tim liputan menunggu Manajer Niaga PLN UP3 Bandengan, Dian Adi Widjayanto, karena mereka telah menghubungi Manajer tersebut.
Karena ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, setelah menunggu kurang lebih setengah jam, tim akhirnya bertemu dengan Manajer Niaga PLN UP3 Bandengan.
“Terkait dengan ‘ditalangi’, saya tidak bisa memberikan jawaban. Jika ini merupakan aduan, kami akan menerima aduan tersebut. Namun, jika ini untuk konsumsi publik dan media, saya akan mengantarkan anda ke Humas PLN di Pluit,” ungkapnya.
Setelah dijelaskan bahwa awak media tidak akan ikut campur dan hanya meminta klarifikasi terkait “ditalangi”, pihak tersebut selalu menyebutkan bahwa mereka akan mengantarkan tim liputan ke Humas PLN. Akhirnya, mereka menyatakan bahwa “Secara jelas, saya sampaikan bahwa PLN tidak pernah membayarkan (menalangi), dengan tegas.”
Pada akhir wawancara, Dian Adi Widjayanto meminta agar masalah ini diselesaikan di tempat tersebut (kantor PLN UP3 Bandengan) dan tidak perlu dilanjutkan ke Humas. Ini karena dirinya masih baru menjabat sebagai Manajer Niaga selama satu bulan dan merasa bahwa awak media (wartawan) adalah mitra.
Mengacu pada hal ini, Asep NS menyampaikan bahwa wartawan yang merupakan bagian dari
perusahaan media, serta dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999, adalah mitra dari semua instansi dan institusi yang ada di NKRI. Mereka tidak bisa dihalangi atau diintervensi terkait tugas profesinya. Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan denda atau pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Tim liputan akan terus mencari informasi lebih lanjut dari PLN pusat untuk mengetahui perincian terkait kalimat “ditalangi” tersebut.