KAB. BANDUNG , KATAFAKTA.COM — William Ventela, selaku korban dugaan penggelapan sekaligus sebagai Direktur PT Sinar Runnerindo, meminta Terdakwa MT dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya dan seadil-adilnya. Permintaan ini disampaikan kepada para awak media seusai sidang ke-6 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada hari Selasa (23/1/2024).
Kasus penggelapan yang melibatkan MT, selaku Direktur PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang berlokasi di Jl. Tarajusari No. 27, Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sidang ke-6 dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum, TETI SARASWATI, SH, CUCU GANTINA, SH, SIMA SIMSON SILALAHI, SH., SE., BONY ADI WICAKSONO, SH., MH.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Bony Adi Wicaksono, SH., MH, dalam paparannya, sidang kali ini merupakan sidang ke-5 dengan agenda meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan penggelapan kain.
“Saat ini, terdakwa tidak ditahan dengan alasan sakit kanker. Sudah ada surat keterangan dari dokter dan hasil lab, namun kita tidak tahu keterangan sakitnya. Kita hanya tahu bahwa terdakwa sakit kanker saja, sehingga terdakwa tidak ditahan,” ungkap Bony.
Ketika ditanya tentang surat dan hasil lab dokter, Bony menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pengadilan dan saat ini sudah dalam sidang. “Hal ini merupakan ranah pengadilan, kan saat ini sudah menjalani sidangnya,” tegas Bony.
Dalam perkara ini, korban dirugikan sekitar Rp. 400.000.000. Barang yang dikerjakan oleh terdakwa berkurang dari nilai awal kain yang diserahkan untuk dikembalikan. Total kerugiannya mencapai 400 juta, dengan terdakwa kurang lebih 4 minggu diluar, dengan alasan sakit. “Ucap Bonny.
Sementara itu, Humas Pengadilan Balebandung (Kusman) menyampaikan bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 6 kali hingga saat ini. Terkait informasi lebih lanjut, kami akan memberikan pembaruan setelah sidang selesai. Selain itu, kami ingin menjelaskan bahwa kami memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah terdakwa akan ditahan atau penangguhan.
Kusman menjelaskan, “Penangguhan akan dipertimbangkan berdasarkan alasan yang diajukan dan pertimbangan dari majelis hakim. Meskipun terdakwa ditangguhkan karena alasan kesehatan, ini tidak berarti bebas. Statusnya tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang.”
Dia menambahkan, “Jaminan dari pihak keluarga dapat mencakup orang tertentu, sementara nilai jaminan uang belum dapat ditentukan secara pasti. Majelis hakim biasanya mempertimbangkan hal ini, dan jaminan akan dikembalikan setelah ada keputusan sidang yang final.”
Mengenai peran hakim, Kusman menyatakan bahwa tidak semua hakim memiliki pemahaman yang sama terhadap kasus yang mereka tangani. Oleh karena itu, saksi ahli seringkali dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek tertentu dalam perkara. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi hakim.
Terkait dengan penangguhan, Kusman menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu, tetapi status terdakwa tetap dianggap sebagai tahanan. Meskipun ada kemungkinan bebas jika isu di luar perkara tersebut teratasi, pengadilan tetap mempertahankan status tahanan meskipun ada penangguhan. Terdakwa, menurut informasi yang kami terima, mengajukan permohonan penangguhan pada sidang pertama, dan dokumen keterangan sakit dari dokter bersifat pribadi. Namun, perlu dicatat bahwa alasan tersebut tidak diterima begitu saja, melainkan harus disertai dengan keterangan dari dokter dan informasi lainnya.