BANDUNG, KATAFAKTA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa Direktur PT BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang diwakili Jaksa Bony Adi Wicaksono SH. MH., menegaskan akan mengajukan replik tertulis untuk sidang selanjutnya.
“Ya, kita akan mengajukan replik tertulis pada sidang pekan depan”, tegas Bony saat ditanya Majelis Hakim menanggapi nota pembelaan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa MT, Romeo Benny Hutabarat menjelaskan bahwa nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukum dari terdakwa tidak relevan karena kabur dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Pledoi yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa tidak relevan, kabur dari dakwaan JPU. Kami harap majelis hakim dapat dengan seksama memutus perkara ini dengan adil, karena kami sebagai korban yang meminta kepastian hukum,” tandasnya.