Frids Merson Sirait : Klien Kami Hanya Pengguna Jasa Kapal MT Arman 114

  • Bagikan
Oplus_131072

Jakarta, KATAFAKTA.COM – Sidang kedua perkara No 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm Derden Verzet /Perlawanan di Pengadilan Negeri Batam. Setelah sidang pertama hari Senin (17/11/2025) lalu, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam tidak hadir. Pemanggilan secara patut melalui pos tercatat sesuai aturan/SOP yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA), memerlukan waktu 2 minggu.

Derden Verzet adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari suatu perkara perdata, untuk melawan sita jaminan atau sita eksekusi yang dirasa merugikan hak miliknya. Upaya ini diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, karena barang yang disita dianggap miliknya, bukan milik pihak yang bersengketa.

Setelah ditunggu sampai pukul 14.00 WIB dan tim Jaksa tidak ada yang hadir, maka Ketua Majelis Hakim membuka persidangan, dan memeriksa dokumentasi dari pihak Penggugat. Sedangkan untuk panggilan terakhir, Majelis Hakim memberi waktu 2 Minggu plus 2 hari untuk panggilan secara patut, dan sidang berikut akan dilakukan pada hari Rabu (17/12/2025).

Saat ditanya oleh media, kenapa pihak perusahaan concepto sebagai pemilik Light Crude Oil yang akan mengirimkan cargonya ke China, sebagai pengguna jasa transportasi kapal Arman 114, melakukan upaya Derden Verzet terhadap Kapal MT Arman 114?.

Frids Merson Sirait, SH.,MH menjelaskan kliennya mengajukan upaya Derden Verzet dalam kapasitasnya selaku pemilik sah muatan cargo Crude Oil, bukan pemilik kapal.

Dalam hal kliennya selaku pemilik barang justru menjadi korban, barang ini bukan barang ilegal, bukan barang hasil kejahatan, bukan pula barang bukti melakukan kejahatan.

“Sekali lagi kami tegaskan, klien kami selaku pemilik sah muatan kapal berupa Crude Oil. Yang menggunakan jasa pengangkutan Kapal Arman 114. Jadi klien kami ini pengguna jasa. Sedangkan tindakan nahkoda kapal yang diputus bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, tidak ada kaitan dengan klien kami, jadi tidak bisa kemudian muatan kapalnya ikut dirampas. Oleh karena itu klien kami selaku pihak ketiga yang beritikad baik selaku pemilik sah atas muatan kapal itu mengajukan perlawanan, karena menurut KUHAP seharusnya barang itu dikembalikan ke pemiliknya yaitu klien kami,” jelasnya.

Pertanyaan lain dari media, infonyakan kapal dan muatan sudah diumumkan lelang oleh kejaksaan di KPKNL. Nah itu bagaimana pak?,” singkatnya.

Sementara, M.Fauzi, SH., MH, menjelaskan bahwa pihaknya mendaftarkan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025, namun pada tgl 4 November 2025, pihaknya baru tahu ternyata barang sudah diumumkan lelang.

“Semestinya jaksa selaku aparatur negara menerapkan prinsip kehati-hatian, mengingat obyek lelang masih dalam proses sengketa. Seharusnya jaksa menunda dulu sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau beginikan nanti semisal berhasil dilelang maka pemenang lelang juga akan terlibat dalam sengketa ini. Klien kami akan terus memperjuangkan hak-haknya selaku pemilik sah yang beritikad baik,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut katanya, kalau diperhatikan pada pengumuman lelang, jaksa tidak menunjuk surat kepemilikan atas obyek yang dilelang tersebut. Sekarang kan sudah jelas kalau klien kami pemiliknya.

“Kita selesaikan lah sesuai prosedur hukum, negara jangan secara sepihak merampas dan melelang barang milik klien kami yang jelas-jelas bukan hasil kejahatan, dan bukan barang ilegal,” tandasnya.

Ketika ditanya, apa sudah ada upaya untuk menunda proses lelang dari concepto selaku pemilik barang?”.

Fauzi menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan KPKNL Batam, dalam surat disampaikan permohonan agar lelang ditangguhkan terlebih dahulu karena obyek masih dalam proses sengketa di pengadilan.

“Untuk surat kami ke KPKNL sudah dijawab KPKNL yang intinya KPKNL hanya menjalankan permintaan dari Kejaksaan selaku penjual lelang, dan KPKNL justru meminta supaya surat permohonan penundaan ditujukan ke Jaksa. Sedangkan surat kami ke Jaksa Agung belum ada jawaban yang kami terima sampai saat ini. Kami juga mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim memberikan penetapan supaya obyek sengketa dalam status quo dan tidak dilakukan eksekusi lelang oleh jaksa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, cuma masalahnya waktu lelang sudah sangat dekat, jadi kembali lagi ke Jaksa apakah mau menerapkan prinsip kehati-hatian atau tetap mau meneruskan lelang atas obyek yang masih dalam sengketa.

“Apalagi saat ini pihak Ocean Mark Shipping 323/Pdt.G/2025/PN.Btm 19 September 2025 mengajukan Kasasi ke MA, dan belum ada putusan. Dan sidang perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm masih berjalan,” jelasnya.

Frids Merson menambahkan, apa ini akan berpengaruh ke pemenang lelang nantinya kalau ternyata berhasil ada yang menang lelang, tentu saja, pemenang lelang dapat dikatakan pembeli yang tidak beritikad baik karena obyek tersebut masih dalam proses perkara sengketa di pengadilan, dan proses hukum ini kan bisa diakses umum, pembeli beritikad baik harus meneliti obyek yang dibeli sedang tidak dalam sengketa.

“Artinya jika nanti Derden Verzet ini dikabulkan, maka si pemenang lelang harus kembalikan barang itu ke klien kami, karena barang itu merupakan hak klien kami,” ujarnya.

Sebenarnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana pernah menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi membahas perkembangan lanjutan terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran di lantai 2 Ruang Rapat Jampidum, Rabu (24/7/2024) lalu.

Duta Besar Boroujerdi menyampaikan permohonan dari pemilik kapal yaitu permohonan izin untuk melakukan pergantian kru kapal agar dapat menugaskan teknisi guna melakukan perbaikan, perawatan, dan mencegah terjadinya perpindahan posisi kapal akibat telah rusaknya jangkar.

“Kepercayaan ini akan terus kami jaga, dengan memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia melindungi semua pihak secara adil dalam setiap tahapan,” jelas Jampidum.

Tak hanya itu, Jampidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan memfasilitasi hak pemilik kapal sesuai kewenangan yang ada pada institusi Kejaksaan.

Disamping itu, permohonan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran akan dipertimbangkan dan dikonsultasikan secara serius, dengan catatan serta syarat adanya jaminan dan asuransi atas perawatan yang akan dilakukan terhadap kapal dimaksud.

“Kami selalu bekerja dengan profesional, penuh kecermatan dan ketelitian, terlebih dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian internasional,” tegas Jampidum seperti yang dikutip dari Swarakepri.

Saat Aanwijsing lelang tanggal 24 Nopember 2025, Juru Bicara PN Batam menegaskan bahwa jalannya persidangan perdata tetap berlangsung meski objeknya sedang dilelang.

“Lelang tidak menghentikan persidangan,” ujar Watimena singkat.

PN Batam juga memastikan bahwa penentuan kepemilikan kapal baru akan ditentukan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan objek sengketa tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian, termasuk bila kapal sudah berpindah tangan setelah lelang. (**)

  • Bagikan