Jakarta, KATAFAKTA.COM – Proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 tetap dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meskipun status kepemilikan kapal tersebut masih disengketakan dalam perkara perdata.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan langkah itu berlandaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara Pengadilan Negeri Batam menegaskan bahwa hasil lelang tidak serta-merta menentukan pemilik akhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan eksekusi barang bukti.
“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Priandi mengemukakan bahwa proses pidana dan perdata memiliki jalur hukum masing-masing.
“Kalau pidananya lebih dulu diputus, maka perdata seharusnya menyesuaikan. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu inkracht, pidana harus menunggu,” katanya.
Putusan pidana dalam perkara MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Majelis hakim menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara. Kapal, muatan crude oil, serta barang bergerak di dalamnya dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan itu, Kejaksaan mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Batam. Sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 19 Desember 2025.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabianess Stuart Watimena menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan teknis lelang.
“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” kata perwakilan Humas PN Batam.
Namun, PN menegaskan bahwa jalannya persidangan perdata tetap berlangsung meski objeknya sedang dilelang. “Lelang tidak menghentikan persidangan,” ujar Watimena.
PN Batam juga memastikan bahwa penentuan kepemilikan kapal baru akan ditentukan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan objek sengketa tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian, termasuk bila kapal sudah berpindah tangan setelah lelang.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan kapal muncul setelah Ocean Mark Shipping Inc, perusahaan berbasis Panama, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan itu dikabulkan pada tingkat pertama, namun kini sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain itu, Concepto Screen SAL juga mengajukan keberatan (derden verzet) dalam perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.
Kejaksaan menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum tersebut. “Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja. Prinsipnya, semua proses hukum kita hormati,” tutup Priandi.













