Majalaya, KATAFAKTA.COM – Diduga oknum guru SDN 01 Padamulya Majalaya, Kabupaten Bandung, memalsukan tanda tangan suaminya untuk persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Karyati, guru yang mengajar di sekolah tersebut, memilih bungkam. Bahkan, ia sampai memblokir nomor telepon yang menghubungi karena diduga malu.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Karyati awalnya adalah seorang guru honorer. Namun, saat akan diangkat sebagai ASN, ia menyerahkan surat pernyataan P3K dengan tanda tangan suaminya yang diduga dipalsukan.
Suami Karyati, Nanang, membenarkan perbuatan istrinya. “Ya benar. Dulu waktu dia masih honorer, saya sibuk mengantar istri ke sana kemari. Namun, saat akan diangkat ASN, dia mulai bertingkah. Tanda tangan saya dipalsukan karena saya tidak merasa pernah menandatangani surat pernyataan P3K itu,” ungkap Nanang.
Ia berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung memberikan sanksi tegas. “Saya berharap Disdik menegur atau memberikan sanksi tegas. Baru mau diangkat P3K saja dia sudah berani memalsukan tanda tangan saya. Apalagi nanti jika sudah lama jadi ASN, tentu akan lebih berani atau tambah sombong,” katanya.
Pihak Disdik Kabupaten Bandung merespons cepat informasi ini. Kepala Bidang SD, Dian, akan segera menelusuri kasus ini. “Oh, ya. Saya akan segera cek,” ujar Dian melalui pesan singkat.
Di sisi lain, pengawas bina Neneng dinilai tidak relevan dalam memberikan penjelasan. “Saya sudah panggil untuk bertemu, tetapi tidak ada perihal tanda tangan palsu,” ucapnya.
Asep Kusuma, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan tanda tangan suami pada berkas P3K. “Untuk berkas P3K itu tidak harus ada tanda tangan suami. Jadi, kasus yang terjadi itu izin dari suami untuk mengikuti pelatihan diklat,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa diklat memerlukan waktu beberapa hari sehingga membutuhkan persetujuan suami.
“Kalau yang itu katanya memalsukan untuk diklat karena waktunya mepet, jadi tidak mungkin balik lagi,” kata Asep.
Mengenai dugaan lain, Asep memastikan bahwa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak mungkin dipotong karena dananya langsung masuk ke rekening siswa.
“Kalau itu terjadi, tidak ada unsur paksaan. Jadi, kalau perbuatan oknum, saya juga tidak akan membela,” tegasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Disdik Kabupaten Bandung diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka terlihat cuek dan biasa-biasa saja terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan oknum guru SDN 01 Padamulya, atau diduga kasus ini sengaja ditutupi. (Red)