Jakarta, KATAFAKTA.COM – Buntut kesulitan keuangan yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya merembet ke pengusaha-pengusaha yang menjadi vendor di sejumlah proyek infrastruktur.
Beberapa kasus penunggakan pembayaran proyek oleh BUMN kepada vendor hingga saat ini masih terjadi. Hal ini juga terjadi pada permasalahan pembayaran oleh anak perusahaan BUMN, PT PP Urban.
PP Urban hingga saat ini masih mempunyai tanggungan pembayaran kepada vendor-vendor yang selama ini menjadi mitra.
Salah satu sumber dari pihak PP Urban menjelaskan yang pasti pihaknya masih berusaha untuk menjalankan kewajiban perusahaan kepada klien (vendor, red).
“Yang jelas kita sudah berjalan, berproses dan sebagian sudah kita cicil. Kita tidak bisa langsung membayar karena itu masalah intern kita,” ujarnya kepada media.
Diakui, PP Urban sudah diskusi dengan rekan-rekan vendor, dan mencari jalan tengahnya. Kalau untuk pembayaran itu sudah ada perjanjian kalau vendor itu sudah ada perjanjiannya masing masing. Karena setiap vendor itu SPK-nya berbeda beda.
“Yang penting kita sudah berusaha, tapi kan kita punya atasan. Biar atasan yang memikirkan gimana-gimananya. Sekali lagi kita sampaikan, hingga saat ini kita sudah berusaha dan terus berusaha menjalankan semua kewajiban – kewajiban kita kepada vendor-vendor,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah keterlambatan pembayaran dari pihak PP Urban kepada vendor karena hal seakan-akan pihak manajemen mau cuci tangan, karena adanya bongkar pasang struktur. Sebab, kegagalan memberikan kepastian tersebut memicu ketidakpastian finansial bagi
Namun hal tersebut disangkal oleh pihak PP Urban. Dijelaskan bahwa keterlambatan ini bukan masalah dari manajemen yang lama ke yang baru. Sebab prinsipnya setiap pergantian itu sama dan tidak menganggu proses apapun.
Kembali katanya, bahwa keterlambatan pembayaran terhadap vendor memang diakui pihak PP Urban, namun dari 20 vendor sudah ada 50 persen lebih yang sudah melakukan pertemuan dengan pihak Keuangan PP Urban dan sudah mendapatkan rekonsiliasi pembayaran. Antara pihak vendor dan keuangan PP Urban sudah ada perjanjian.
“Terkait kapan pembayaran, pihak PP Urban masih dalam penghitungan sesuai penyesuaian. Bagi pihak vendor yang mengajukan pembayaran harus dapat disesuaikan dengan hasil validasi dari pihak proyek di lapangan,” imbuhnya.
Intinya, pihak PP Urban mengakui kesalahan dan akan melakukan pembayaran dan pastinya, sebagai anak perusahaan, PP Urban juga masih menunggu arahan dari PP Pusat. Sebab, PP Urban yang sudah berusia lebih dari 30 tahun ini merupakan salah satu anak perusahaan dari PT PP (Persero) Tbk.
Dalam situasi seperti ini, pastinya banyak jadi pertanyaan dari masyarakat maupun vendor-vendor. Dan apa benar vendor – vendor lama yang belum dibayar disingkirkan dengan mengganti vendor baru untuk proyek-proyek baru. Jika benar seperti itu maka itu strategi yang bisa mematikan usaha dari vendor-vendor lama.
Selain itu pertanyaan lain muncul, apakah benar PP Urban rugi?.
Memang kita tidak tutup mata, sebenarnya dua tahun ini, BUMN sedang sakit. Tapi semua pihak termasuk vendor-vendor yang langsung berhubungan dengan PP Urban berharap agar semua kewajibannya dapat segera diselesaikan. (Red)