Bogor, KATAFAKTA.COM – Proyek pembangunan drainase/saluran air dijalan Mayjen Ishak, Kecamatan Bogor Barat kota Bogor mengabaikan keselamatan pekerjanya dan pengguna jalan. Hal ini disebabkan, proses pengerjaan proyek tersebut, tanah bekas galian hanya ditumpuk dipinggir begitu saja.
“Terpantau tim investigasi FJP2 dilokasi pekerjaan drainase yang dikerjakan oleh CV Bintang Cikolak para pekerja tidak memakai alat pelindung diri dan ini tentunya mengabaikan keselamatan para pekerja dan melanggar K3.
Sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang terkait ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang yang menjadi pondasi hukum K3 di Indonesia. Tujuan utamanya adalah melindungi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjamin penggunaan sumber produksi secara aman dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Peraturan Pelaksana:
Untuk mendukung dan memperjelas penerapan K3, terdapat peraturan turunan seperti:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012: Menjelaskan penerapan Sistem Manajemen K3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018: Mengatur tentang K3 di lingkungan kerja.
Menurut warga setempat saat dari awal pekerjaan ini para pekerja tidak pernah memakai helm atau alat pelindung dan membuang tanah pun seenaknya.
“Kan biasanya dimasukin ke karung bekas baru ditumpukin, sehingga dapat menggangu pengguna jalan yang memakai kendaraan maupun pejalan kaki. Kenapa bukan ditumpuk di pinggir jalan seperti ini. Bapak bisa lihat sendiri nih kalo hujan deras kan bisa kebawa air kejalan dan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna kendaraan kalo sudah terjadi siapa yang tanggung jawab dengan nada kesal,” pungkasnya
(Tim FJP2)












