KaRutan Kelas I Bandung, Bebaskan Narapidana Penerima Amnesti dari Presiden

  • Bagikan
Oplus_131072

Bandung, KATAFAKTA.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung melaksanakan pembebasan satu orang narapidana penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung pukul 14.30 WIB di halaman rutan yang beralamat di Jalan Jakarta, Kota Bandung dan berjalan aman serta tertib. Dari dua orang narapidana yang berhak, satu telah lebih dahulu memperoleh pembebasan bersyarat pada 5 Mei 2025, sementara satu lainnya resmi bebas pada hari ini.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan tersebut. Pembebasan amnesti ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana.

“Kami berharap para narapidana dapat memanfaatkan kebebasannya dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Pance menegaskan, Rutan Kelas I Bandung akan terus laksanakan tugas dengan penuh integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

  • Bagikan