Sidang Perdata di PN Bogor, Tergugat Tolak Pencabutan Gugatan oleh CV Sofia Konveksi

  • Bagikan
Oplus_131072

Bogor, KATAFAKTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata dengan Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr yang mempertemukan CV Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat. Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Bogor.

Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya secara mendadak menyampaikan keinginan untuk mencabut gugatan. Namun, pihak tergugat yang diwakili oleh Abimanyu, putra dari Muztahidin Al Ayubi selaku pendiri Yayasan Borcess, menyatakan penolakan atas pencabutan tersebut.

Usai persidangan, Abimanyu menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ia mengaku terkejut dengan langkah penggugat, karena pencabutan gugatan tidak pernah diperkirakan sebelumnya.

“Sidang kali ini sedikit di luar ekspektasi kami. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya tiba-tiba ingin mencabut gugatan. Namun kami, selaku tergugat, keberatan dan menolak. Kami ingin proses persidangan ini tetap berjalan hingga selesai,” tegas Abimanyu, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, keputusan untuk menolak pencabutan gugatan diambil demi menjaga keadilan dan kepastian hukum. Ia menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan penolakan tersebut, majelis hakim PN Bogor akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan.(Ayub)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan