KAB. INDRAMAYU, KATAFAKTA.COM – Tanggapan atas munculnya tulisan Bung Iwan Hendrawan mantan Ketua DPRD 1998 – 2004 mengenai Demokrasi dan Interpelasi. Hal itu ternyata bak gayung bersambut bagi kalangan cerdas, ideologis dan demokratis.
Tulisan itu menggugah semangat untuk kembali bangkit membangun Indramayu yang dicita-citakan, yakni sebuah tatanan masyarakat yang terlepas dari belenggu hegemoni kekuasaan sesuai dengan tema kampanye “Kami Butuh Pemimpin, Bukan Butuh Penguasa“.
Tema itu hampir hilang dalam ingatan, dan tulisan mantan Ketua DPC PDIP itu mengagetkan dan mengingatkan kembali tema kampanye pasangan Nina – Luky setelah lebih dari satu tahun sejak terpilih, masyarakat “Terbenging Bengong” melihat atsmospir politik yang menyesakan dada dan semakin tidak memiliki arah.
Partai politik pemenang dibuat tidak berkutik untuk mewujudkan mainstream ideologinya ketika Bupati yang diusungnya “Berprinsip Sendiri”, dan tentunya dengan kondisi yang seperti itu sangat merugikan partai, karena harapan sebagai partai pelopor menjadi sirna.
Sebaliknya kalangan pragmatis dan profiteur, wacana Demokrasi dan Interpelasi merupakan proyek non budgeter yang menggiurkan karena bisa dijadikan pintu masuk menuju pendopo yang selama ini tutup rapat karena dibentengi kelompok kepentingan dari luar Indramayu.
Berikut tanggapan beragam ini di rangkum dari berbagai kalangan menyoal hak Interpelasi yang merupakan instrument demokrasi dan ini sangat penting sebagai alat kontrol terhadap para pemimpin siapapun. Selain alat kontrol juga pasal berkaitan dengan ini harus menjadi budaya agar para pemimpin tidak bersikap sekehendak hatinya. Ini merupakan evaluasi bagi siapapun yang memimpin. Demikian disampaikan Aktivis Lingkungan Hidup Bung Nurcara.
Hal senanda tidak jauh berbeda disampaikan Bung Riyanto Ketua DPC GMNI Kabupaten Indramayu, menurutnya interpelasi merupakan hal yang penting dalam demokrasi dan tidak diartikan secara negatif. Interpelasi bukan alat untuk menjatuhkan, tapi sangat penting dalam rangka mengendalikan para pemimpin agar selalu berada pada jalan yang benar (on the track).
Lebih tegas Riyanto menyampaikan bahwa Interpelasi harus terbiasa dilakukan sehingga siapapun menanggapinya secara wajar
Pasal interpelasi (meminta keterangan) dari eksekutif oleh anggota legislatif atas tindakan politiknya menjadi penting agar setiap tindakan pimpinan eksekutif sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bupati Indramayu sudah dua kali dalam tahun pertama bersikap permisif terhadap pelanggaran peraturan perundangan-undangan, yang pertama berkaitan dengan pembiaran terbentuknya Ketua KONI yang berbuntut class action dan yang kedua terkait dengan pengangkatan Direktur PDAM.
Hal ini sangat berbahaya kalau dibiarkan dan oleh karenannya harus dimintakan pertanggungjawaban. DPRD harus segera memanggil Bupati untuk dimintakan keterangan atas tindakannya tersebut.
Sementara, Asep Setiawan, SH menimpali, menyesalkan atas langkah-langkah Bupati yang bertentangan dengan janjinya pada saat kampanye tersebut.
“Ini diluar eksfektasi, karena apalah artinya kalau tembok pendopo diratakan sementara keangkuhan kekuasaan masih terus dilanjutkan. Jangankan untuk bertemu dengan yang bersangkutan, surat masyarakat yang mestinya mendapatkan perhatianpun sama sekali tidak direspon. Keangkuhan ini justru melebihi apa yang dilakukan rezim sebelumnya yang masih mempergunakan fatsun politik dalam pergaulan kehidupan masyarakat,” ujar Asep yang juga mantan aktivis 2000-an.
Menanggapi opini Interpelasi tidak jauh berbeda, ketua Pemuda Demokrat Indonesia Cabang Indramayu Wartono juga menyampaikan pendapat bahwa dalam kehidupan politik dan apalagi kehidupan berbangsa bernegara adalah hal yang wajar setiap pejabat mengikuti standar demokrasi, antara lain interpelasi.
Sumber : Sinarsuryanews.com