Saluran Pembuangan Limbah Domestik Kawasan De Terra Prima ditutup Satgas Citarum Harum, Jalu : Pimpinan Kami Sempat Bertanya, Apakah Saluran Kita masuk ke Sungai Citarum?

  • Bagikan
Penutupan saluran pembuangan limbah, Kawasan De Prima Terra, Satgas Citarum Harum Sektor 6, Sungai Citarum, Pencemaran lingkungan, Tindakan pencegahan limbah, Limbah domestik dan industri, Revitalisasi Sungai Citarum, Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015, Respons pengelola kawasan, Pemberlakuan sanksi limbah cair, Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, Upaya mitigasi pencemaran, Penanganan limbah di Tegalluar, Perbaikan pengelolaan limbah, Kendala dalam penanganan limbah, Kerjasama pemerintah dan swasta, Pemberitaan lingkungan terkini,Dampak sampah terhadap Sungai Citarum,Keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG, KATAFAKTA.COM –- Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 6 telah mengambil tindakan untuk menutup saluran pembuangan limbah domestik di Kawasan De Prima Terra yang terletak di Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, pada Jumat (18/8/2023).

Tindakan ini diambil setelah adanya temuan Satgas Citarum Harum Sektor 6 terkait penumpukan sampah di saluran-saluran pembuangan di sekitar kawasan tersebut.

Dalam operasi ini, Dansektor 6 Satgas Citarum Harum, Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto, bersama dengan para petugas terkait lainnya seperti Komandan Kompi (Danki) Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Pelda Dadik Mauludin, Baops Serma Yudi Heriyanto, Dansub Tegalluar Serka Hajirun, Tamudi Sektor 6 Satgas Citarum Harum, Pratu Rajiman Maharaja, dan beberapa personel lain dari Satgas Citarum Harum Sektor 6 turut serta.

Kolonel Infanteri Yanto Kusno Hendarto menjelaskan, “Tindakan penutupan saluran pembuangan ini dilakukan untuk mencegah limbah domestik yang ada di Kawasan De Terra Prima agar tidak mengalir ke Sungai Citarum. Dengan memasang jaring penahan limbah, kami berharap agar limbah dari pelaku usaha di kawasan ini tetap terlokalisir. Kami akan memantau respons dari pengelola kawasan terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.”

Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2015 tentang Revitalisasi Daerah Aliran Sungai Citarum, yang memberikan tugas kepada Satgas Citarum Harum untuk mengendalikan aliran sampah yang mengarah ke Sungai Citarum.

Dalam kaitannya, Jalu selaku perwakilan dari pihak pengelola Kawasan De Terra Prima menyatakan penyesalannya atas kejadian ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan di masa mendatang. Menurutnya, terdapat sekitar 170 perusahaan yang beroperasi di kawasan ini dengan izin terkait limbah kering. Pihak pengelola akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait pembuangan limbah cair.

Namun, terkait dengan lambannya respons awal terhadap temuan ini, Jalu menjawab, “Kemungkinan karena adanya kendala internal yang sedang dihadapi pihak pengelola saat itu, seperti administrasi atau hal lainnya.”

Sebelumnya, Jalu juga telah mengungkapkan ketidakpuasannya atas respon awal dari pimpinannya ketika permasalahan ini pertama kali ditemukan. Pimpinannya bahkan sempat bertanya, “Apakah sampah yang ada di kawasan ini benar-benar berdampak pada Sungai Citarum?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *