Sepasang Pasutri Nekat Jadi Pelaku Jambret ditangkap Polsek Sungai Lilin

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Pelarian Dua Pelaku Jambret akhirnya terhenti, setelah petugas Polsek Sungai Lilin Resort Muba menabrakan mobilnya ke Sepeda Motor yang ditumpanginya, Rabu (02/09/2020) Siang.

Akibatnya, dua pelaku yang berstatus kan suami istri ini Jatuh dan berhasil di amankan Petugas Polsek Sungai Lilin.

” Sudah direncakan keduanya, setelah berhasil para pelaku langsung pergi arah Jambi. Untuk korban langsung laporkan ke kita. kerugian senilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH.

Dikatakan Kapolsek, lokasi kejadiannya tepat di Jalan Lintas Palembang – Jambi dekat Ponpes Assalam dusun IV desa Srigunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba, Rabu (02/08/2020) sekira Jam 11.45 Wib.

Diakui kedua pelaku, kedua nya sudah Enam kali beraksi di Wilayah kecamatan Sungai Lilin.

” Iyo pak, la enam kali pak. Cuman didaerah Sungai lilin inilah pak kami jambret,” ungkap Salah satu Pelaku, Jumat (04/08/2020) Pagi.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam Lis merah tanpa plat kendaraan, membuntuti korban Sairah Widya Ningsih (40) yang merupakan dusun Blok B desa Linggosari kecamatan Sungai Lilin. Saat di Jalan sepi, dekat ponpes Assalam, pelaku memepet dan menarik tas sandang milik korban. Lalu, melarikan diri kearah Jambi.

” Dari laporan korban, langsung kita lakukan pengejaran, sesampainya didekat SPBU, kedua pelaku melintas sesuai ciri yang diberikan korban. Pengejaran kita lakukan, hingga penabrakan dilakukan anggota kita karena tidak mau berhenti saat petugas kita memperingatkan,” tambah Nando.

Saat ini, Widodo (21) diamankan di Mapolsek Sungai Lilin dan Arwanti (20) warga dusun IV desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba diamankan dirutan Mapolres Muba. Sedangkan barang bukti juga telah di amankan.

” Kita kenalan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana,” tutup kapolsek.(Riyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *