H Oktaf Riyadi : Kecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Oktaf Riyadi terjun langsung ke kabupaten Musi Banyuasin setelah mendengar adanya dua wartawan dan satu Anggota LSM mendapatkan Pengeroyokan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya diketahui, kedua Wartawan anggota PWI kabupaten Musi Banyuasin bersama Anggota LSM ini melakukan investigasi terkait dugaan adanya Penyimpangan Dana Anggaran Swakelola Pembangunan Sekolah Dasar di dusun Muara Padang Kembang Umur desa Epil, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin.

Dugaan ini terjadi ketika kedua wartawan ini adalah IH dan WM sementara itu satu Anggota LSM itu AG, mendapatkan informasi dari Narasumber tersebut kedua wartawan dan satu LSM langsung kemudian melakukan pengecekan menuju Lokasi. Sesampainya dilokasi tiba-tiba disambut oleh sekumpulan orang yang diduga ada keterlibatan dengan Oknum Kepala Sekolah.

Mendengar hal ini, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Oktaf Riyadi SH langsung mendatangi kabupaten Musi Banyuasin yang disambut langsung oleh Ketua PWI Musi Banyuasin Herlin Koisasi SH bersama pengurus PWI lainnya.

Oktaf mengungkapkan, atas kejadian ini kami sangat mensesalkan dan menyayangkan masih adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan apalagi wartawan dalam hal ini merujuk dengan tugas dan fungsinya sebagai salah satu kontrol sosial jalannya roda informasi di kepemerintahan.

” Kami atasnama wartawan sangat menyesalkan adanya oknum-oknum yang melakukan pengeroyokan ini, kami minta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muba agar segera menangkap diduga pelaku pengeroyokan tersebut, dan menerapkan Pasal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999,” ujar Oktaf Riyadi didampingi oleh Ketua PWI Musi Banyuasin.

Dilanjutkannya, Wartawan dibekali dengan perlindungan Undang-undang Pers yang berisikan barang siapa yang menghalang-halangi tugas dan fungsi Pers untuk melaksanakan penyebaran pemberitaan dikenakan Denda Rp500 Juta atau kurangan penjara selama dua tahun.

” Sekali lagi kami berharap hal ini tidak akan terjadi lagi kepada Wartawan-wartawan dimanapun berada, kita doakan saja proses hukum ini cepat diselesaikan dan bisa segera tau siapa saja oknum-oknum yang melakukan pengeroyokan tersebut,” tegasnya. (Riyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *