MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Belum satu minggu menduduki jabatan Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni M Hasibuan SH menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu – sabu di wilayah hukum Polres Muba tepatnya di dusun II desa Lumpatan II kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
Dalam Penggerebekan tersebut, Aparat Sat Narkoba meringkus Bambang Lamsu (35) pada Selasa, (01/9/2020) pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pengedar, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 (Enam belas) Paket yang diduga Narkotika jenis Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,75 (Empat koma tujuh puluh lima) gram.
Informasi yang diterima, Selasa Pagi aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, langsung ditanggapi dan dilakukan Penyelidikan.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni M Hasibuan SH menjelaskan, Sore harinya setelah akurat penyelidikan, langsung di lakukan Penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku pengedar sekaligus barang bukti narkoba.
” Dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang siap edar,” ujar Roni.
Lanjutnya, Iya ini perdana saya di Sat Narkoba. Mohon dukungannya dalam pemberantasan di wilayah kabupaten Muba.
” Akibat perbuatannya, Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara akan dikenakan kepada pelaku pengedar,” tukasnya. (Riyan)