MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba terkait Permasalahan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT. Pinago Utama.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II Senen, Nupri Soleh S.Kom, Muhamad Isa, Nyadianto, Evra Hariadhy SE, Martinus dan dihadiri Dinas perkebunan, Direktur PT. Pinago Utama, Camat Babat Toman, Kades Sugi Waras kecamatan Babat Toman dan Masyarakat beserta jajarannya, pada Hari Senin (31/08/2020).
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari masyarakat an Ibu Samira tentang persoalan tanah perkebunan miliknya diambil alih oleh oknum masyarakat desa Sugi Waras yang kemudian dijual ke PT Pinago Utama, kesimpulan Rapat yaitu oknum bersedia mengganti rugi lahan seluas 8,49 Ha (milik Ibu Samira) dan telah disetujui kedua pihak.