Angkutan Batu Bara Tanpa Plat Nopol Melenggang Mulus, Apa Sikap dan Tindakan Pihak Terkait ?

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Maraknya Hilir Mudik Angkutan Truk Batu Bara di kabupaten Musi Banyuasin sepertinya membuat keresahan bagi Masyarakat yang melintas di sejumlah jalan antar Provinsi, seperti terpantau di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau.

Berdasarkan Investigasi tim media, Puluhan Mobil Mobil Angkutan Batu Bara ini berasa dari Perusahaan Astaka Dodol yang terletak di desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin.

Dan lebih gawatnya lagi, angkutan Truk Batu Bara ini melebih Kapasitas yang telah ditentukan oleh KSOP. Selain itu, Sopir Mobil Angkutan Batu Bara ini juga diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan ketika beraktivitas yaitu tidak menggunakan Masker pada saat berkendara.

Rute yang ditempuh oleh Puluhan Mobil Angkutan Batu Bara ini menurut informasi yang dihimpun awak media meliputi, desa Macang Sakti, Jalan Lintas Babat Toman, Jalan Lingkar Randik sampai menuju Pengepulan Batu Bara tepatnya Pelabuhan Batu Rona.

Dikutip dari Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 74 Tahun 2018 yang berisikan melarang Mobil Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Negara, dalam hal ini juga Puluhan Mobil Angkutan Batu Bara ini telah melanggar ODOL (Over Dimension and Over Load) yang artinya, sudah melanggar kapasitas yang telah diterapkan saat pembuatan Kendaraan tersebut.

Diketahui juga Berdasarkan Investigasi, beberapa Angkutan Batu Bara yang melenggang tersebut selain Over Kapasitas, KIR yang digunakan oleh beberapa kendaraan tersebut diduga mati dan tidak diperpanjang oleh pihak pemilik angkutan batu bara.

Dikutip berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan KIR diatur juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Apabila kendaraan angkutan tidak melakukan KIR atau tidak lolos KIR, maka sanksi akan diberikan berupa pencabutan izin aktivitas.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nelson Firdaus, tidak memberikan tanggapan terkait pemberitaan ini hanya dibaca saja, Sabtu (29/8/2020).

Menurut informasi yang dihimpun awak media ketika terjun langsung kelokasi, untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum, Angkutan Batu Bara hanya memakai Plat Nopol dibagian depan sementara dibagian belakang tak satu pun Nopol terpasang, hal itu terlihat hampir kurang lebih 15 Angkutan yang berhasil didapatkan. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *