MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama akhirnya Sobli bin Abu Hasan Warga desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sekayu hukuman 4 bulan penjara, Kamis (27/08/20).
Dalam sidang putusan yang di bacakan majelis hakim yang di Ketuai oleh Tiyas SH MH hakim anggota Andi SH, Arif SH. Dengan jaksa JPU Reni Etalina SH. Sedangkan terdakwa Sobli di dampingi Pengacaranya Indra fikri SH dan Partner menyatakan dalam perkara nomor : 36/PID.B/2020/PN.SKY secara sah terbukti dalam dakwaan subsider dan memvonis Sopli bin Abu Hasan 4 bulan penjara, namun majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil hak nya dan sikap atas keputusan tersebut.
Dalam amarputusan majelis hakim tersebut Sobli bin Abu Hasan dan Pengecaranya menyatakan Banding sedangkan JPU Reni Etalina SH menyatakan Pikir- pikir.
Sebelumnya, yang menjerat Sobli bin Abu Hasan sampai kepersidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, adanya laporan oleh Sunarto ke pihak kepolisian Resor Musi Banyuasin yang di damping oleh penasehat hukumnya Nuri Hartoyo SH MH, mengenai pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Diduga Sopli bin Abu Hasan dilaporkan akibat melakukan pencemaran nama baik kepada Sunarto.(Riyan)