Pansus III DPRD Bahas Raperda Perubahan Atas Perda No 15 TA 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Telah diadakan Rapat Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Muba mengenai Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Pukul 10.00 WIB s.d selesai. Minggu (23/08/2020)

Rapat Dipimpin oleh Ketua Pansus III Paimin, Wakil Ketua Pansus III Andik Setiawan, ST, Sekretaris Pansus III Endi Susanto dan Anggota Pansus III Nupri Soleh, S.Kom, Karan Karnedi, Muhamad Yamin, Jefri Yansyah, Evra Hariadhy, SE, Dedi Zulkarnain, SE, Heriyadi, Iwan Aldes, S.Sos, M.Si, Junsak Hasanudin, Rudi Hartono, S.Sos, dan Alpian.

Dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Muba beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Muba beserta jajaran, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kab. Muba beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Bagian Umum Setda Kab. Muba, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kab. Muba.

Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti rapat pada hari Jum’at (14/08/2020) membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna mengetahui rancangan pemakaian baik itu pemasukan serta pengeluaran maupun perubahan mengenai Raperda tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *