Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polsek Bayung Lencir

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Entah Setan apa yang merasuki Pemuda berumur 31 tahun ini, Ia nekat melakukan Kekerasan, Pengancaman serta Pemaksaan berhubungan Intim terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku bernama Ahai Alias Suwardi yang akhirnya diamankan dimapolsek Bayung Lencir, Korban B sampai saat ini masih mengalami Trauma akibat perbuatan Pelaku.

” Ini yang ketiga kali nya perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap melakukan Pemerkosaan selalu melakukan pengancaman,” dikatakan AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan SH.

Dari rangkuman humas yang didapat, kejadian ini hari, Selasa (18/08/2020) sekira jam 09.30 Wib. antara pelaku dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggapnya sebagai anak sendiri.

” Korban ini anak kakak kandungnya yang sudah meninggal, ibunya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah di anggap anak oleh pelaku,” tambahnya.

Pelaku yang ketiga kalinya, menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. Siang hari nya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lencir.

” Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Riyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *