Lakukan Pengancaman Terhadap Agus, Tuyul Dikerangkeng Polsek Bayung Lencir

  • Bagikan

MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Pelaku Pengancaman mengunakan Senjata tajam (sajam), akhirnya harus mendekam di Sel Mapolsek Bayung Lencir, Rabu (19/08/2020) Pagi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH membenarkan Kejadian Pengancaman tersebut terhadap korban Agus Santoso.

” Saat ini dalam pemeriksaan kita, Pak. Untuk barang bukti satu Bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat sudah di amankan,” ujar Roni.

Dari keterangan Korban, Pelaku Rabu (19/08/2020) pagi di Kebun Sawit milik masyarakat di desa Muara Bahar kecamatan Bayung Lencir
mendatanginya sambil memegang parang.

” Kau Nih Yo yang Melaporke Aku,” ucap Pelaku kepada Korban.

Tak sampai disitu, Pelaku Dodi Irawan Alias Tuyul (38) warga dusun IV desa Alai kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim mengayunkan parang kearah korban sambil mengejar korban.

” Ini kesalahpahaman pelaku terhadap korban. Siang ini pelaku langsung kita amankan di mapolsek,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, karena merasa terancam, akhirnya DI melapor ke Polsek Bayung Lincir Resor Muba dan sekarang Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan, serta bakal disangkakan pasal 335 KUHPidana,dengan ancaman 1 tahun penjara. (Riyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *