Penyebar Hoax Virus Corona Ditangkap Polda Sumsel

  • Bagikan

PALEMBANG, LENSASRIWIJAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melakukan pengungkapan pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait virus corona. Serta menggelar press release bertempat di depan Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (18/3/2020).

“Terkait merebaknya isu Coronavirus Disease-19 (Covid-19) dikalangan masyarakat, pihaknya telah mengamankan pelaku dengan inisial “HD” (20 Th) yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga KP. Ciurub Desa Caringin Kec. Cisolok Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat,” ujar Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi, S.I.K.

Dikatakan AKBP Dewa, diketahui pelaku tinggal di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Kecamatan Muara Enim Provinsi Sumsel. Berdasarkan Laporan lnformasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (hoax),” terangnya.

Ditempat yang sama, Dewa menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan Pelaku, diduga pelaku memposting kata-kata di medsos tersebut dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja, postingan tersebut diunggah oleh HD pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 jam 13.30 WIB di Muara Enim, selanjutnya postingan terkait Covid-19 tersebut di posting diakun facebook (fb) milik pelaku yang bertuliskan.

“2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada, akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi,” jelasnya.

Lebih lanjut Dewa menambahkan, dengan adanya Laporan Informasi tersebut, maka pihaknya melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar hoax terkait virus corona. Kemudian, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 WIB di Jl. Jenderal Sudirman tepatnya di depan Masjid AI Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, pelaku HD berhasil diamankan,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone jenis Realme warna hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoax), tegas Wadirreskrimsus Polda Sumsel,” pungkasnya. (Del).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *