MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menangkap dua pengedar Narkotika Jenis Sabu.
” Pelaku berhasil di tangkap yaitu, Angga Anggara (20) dan Syailendra (20),” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH melalui pesan Whatsapp, Minggu (23/08/2020).
Kedua pengedar barang haram itu merupakan warga dusun IV desa Kemang kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin.
” Kedua pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Muba di Pondok milik saudara Angga Anggara dan saudara Syailendra bin Dedi Dores yang beralamat di dusun IV Desa Kemang kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba, Kamis (20/08/2020) sekira 15.30 Wib,” beber Dedy.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti 12 (Dua Belas) Paket Yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2,42 (Dua Koma Empat Puluh Dua) Gram, 1 (satu) Buah Wadah Plastik Dilakban warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A10S.
” Kedua pelaku ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke kita. Sehingga langsung kita kembangkan penyelidikannya,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut.
” Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (Riyan)