Jakarta, KATAFAKTA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan membatalkan sertifikat lahan milik masyarakat yang teridentifikasi berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Nusron menjelaskan saat ini pihaknya telah membatalkan 1.040 sertifikat milik masyarakat yang tanahnya beririsan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Berdasarkan rencananya, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan 1.758 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di dalam TNTN.
“Tidak ada pilihan lain. Ya memang harus dikembalikan menjadi fungsi hutan dan pemegang sertifikatnya harus kita batalkan. Nah, ini sekarang tinggal proses pembatalan dan sudah 1.040 atau berapa yang kita batalkan,” kata Nusron saat ditemui di Kemayoran, Rabu (3/12/2025).
Nantinya, tambah Nusron, lahan yang selama ini dimiliki oleh masyarakat akan dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung.
“Akan dikembalikan menjadi fungsi hutan, tapi itu tugasnya Menteri Kehutanan. Ini dilakukan karena memang ingin mengembalikan Tesso Nilo sebagai taman nasional menjadi hutan lindung lagi. Sebagai rumah gajah, bukan rumah manusia,” jelasnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Kehutanan memastikan restorasi Taman Nasional Tesso Nilo berlanjut demi memastikan habitat gajah Sumatera tidak terganggu.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa restorasi akan dilakukan dengan berfokus pada area seluas 31.000 hektare (ha). Kawasan target restorasi ini akan berkembang menjadi 80.000 ha. “Proses restorasi Taman Nasional Tesso Nilo terus dilakukan. Kita terus bekerja untuk memastikan Domang dan kawan-kawan rumahnya tidak diganggu dan mereka bisa hidup di alam bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengembalikan Tesso Nilo sebagai habitat gajah Sumatera. Dia mengaku bahwa terdapat resistensi dari masyarakat, tetapi persoalan di Tesso Nilo disebutnya merupakan permasalahan yang terbentuk sejak lama.













