DEPOK, KATAFAKTA.COM – Dampak lahirnya dan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, membuat para tenaga kerja/ buruh terdampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen, termasuk salah satu federasi pekerja, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), termasuk di Kota Depok.
Menurut Bendahara PUK SPEE FSPMI PT Xacti Indonesia, Asep Suryana, saat ini serikat pekerja di internal sedang membahas/ diskusi antara serikat dengan manajemen terkait upah sektoral yang hilang, karena lahirnya UU Cipta Kerja, nomor 11 tahun 2020, khususnya PT Xacti Indonesia yang masuk sektor unggulan dalam sektoral dan ini prioritas. Apalagi aturan yang dikeluarkan gubernur itu aturan sektoral selama ini, tapi karena adanya UU Cipta Kerja, aturan gubernur tidak bisa di jalankan.
“Tapi berhubung diskusi mentok, teman-teman akhirnya mediasi dengan menajemen yang dimediasikan oleh Disnaker Kota Depok (selaku pihak ke tiga) dan selesai pada hari Selasa minggu lalu. Sekarang kami tunggu anjuran dari mediator yang dalam hal ini Disnaker dan mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah bisa keluar. Pihak Disnaker sedang mencari dasar hukum (normatif) yang kuat untuk hal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, di Sekretariat FSPMI PT Xacti Indonesia, Rabu (6/10/2021).
Selain memperjuangkan itu, pihaknya juga selalu memperjuangkan hak serikat lainnya, seperti bagaimana memperjuangkan upah pokok pada saat anggota yang sedang WFH, tapi menerima upah penuh, terkecuali tunjangan-tunjangan lain.
“Alhamdulillah, semua itu sudah dipenuhi oleh manajemen, walaupun tunjangan-tunjangan lain tidak diakomodir, tapi bagi kami tidak masalah yang penting, upah mereka penuh,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja PT Xacti Indonesia ada 980 orang dan yang menjadi anggota PUK SPEE FSPMI PT Xacti sebanyak 920 orang. Diakui, saat ini PKWT di PT Xacti Indonesia sudah tidak ada. Sementara, terkait advokasi antara pihak buruh dan manajemen melalu Bipartit. Yang penting apapun masalahnya, cari solusi yang terbaik terkecuali masalah upah yang sedikit berbeda.
Saat disinggung Partai Buruh, dirinya mengungkapkan secara struktur, dari pusat belum dapat surat resmi, harus bagaimana, kemana dan sebagainya belum ada arahan.
“Tapi sebenarnya kalau tingkat konfederasi sudah menyatakan oke, ya dari federasi dalam hal ini FSPMI pasti ikut. Secara organisasi jelas kita dukung Partai Buruh, tapi balik lagi kalau anggota kita tidak bisa harus mendukung Partai Buruh, walaupun instruksi tetap ada. Tapi kan ada anggota yang bergabung di partai, ormas-ormas, karena urusan hati mana bisa kita tebak. Contoh disini simpatisan PDIP banyak, PKS banyak, apalagi Depok basisnya PKS,” urainya.
Namun ada kekhawatiran, dirinya tidak berharap bila ada Partai Buruh sudah berkembang nanti dan lolos verifikasi, bila ada ‘penumpang gelap’ yang ujug-ujug masuk, walaupun di publik punya pengaruh nama, tapi tidak mengerti buruh kan repot juga. Nah nantinya para pengurus harus menyikapi hal ini. Tapi lihat saja nantinya.
Sebagai Informasi, PT Xacti Indonesia berdiri tahun 2013, awalnya dari PT Sanyo Jaya Komponen Indonesia Divisi DC, yang kemudian berubah nama menjadi PT Sanyo Digital Imaging Solution (SDIS) dan tahun 2016 berubah menjadi PT Xacti Indonesia.
“Tahun 2013 terbentuk PUK SDIS, karena perusahaan berganti nama, kita juga ikut berganti nama dengan syarat di catatkan di pemerintah kota Depok,” jelasnya.
Dirinya memgakui, selama tiga periode masih diberikan amanat menjadi pengurus PUK selama 3 periode menjadi Bendahara. Adapun perkembangan PUK SPEE FSPMI di PT Xacti Indonesia yakni, periode pertama yang menjabat Ketua, Marsunu (2013 – 2016), periode Kedua dijabat Wido Pratikno (2016 – 2020) dan periode Ketiga tampuk pimpinan kembali dijabat Marsunu (2020 – 2024).
Penulis : Is Idris
Editor : Redaksi