Eksekusi Objek di Harjamukti Cacat Hukum, Satgas Mafia Tanah Harus Buka Mata

  • Bagikan

DEPOK, KATAFAKTA.COM – Keluarga korban mafia tanah almarhum RA. Mahbub Danaatmadja meminta perlindungan hukum terkait akan dilaksanakan eksekusi obyek seluas 1.310 M2 yang terletak di Jalan Danapuri No.5 RT.001/003, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Mereka meminta agar eksekusi lahan dapat di tinjau kembali oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sebab surat perintah eksekusi lahan yang dilayangkan pihak PN Depok tidak pernah diterima oleh pihak ahli waris yang sebenarnya (9 orang ahli waris).

Ditemui dirumah yang akan dieksekusi, salah seorang ahli waris yang bernama Fia Farida Damayanti mengungkapkan bahwa dirinya dan ahli waris lain belum pernah melakukan jual beli dengan pihak lain, hingga akhirnya akan terjadi penyitaan dan akan dilakukan eksekusi.

“Kami keluarga besar almarhum RA. Mahbub Dana Atmadja tidak pernah menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok. Karenanya, kami memohon agar sekiranya para aparat penegak hukum melihat hal sebenarnya (sesuai fakta, red) tentang pelepasan hak yang terjadi,” ucapnya, Selasa (21/5/2024).

Sementara ahli waris laki-laki yang bernama Raden Daha menambahkan, dirinya akan berusaha untuk mempertahankan peninggalan orang tuanya.

“Kami akan perjuangkan hak kami ini, karena kami yakin gugatan atas lelang rumah peninggalan ahli waris cacat hukum. Sampai kapanpun kami akan terus mempertahankan dan memperjuangkan hingga proses ini selesai. Kami punya bukti-bukti lengkap dan valid,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterima media ini dari pihak ahli waris, bahwa besok (Rabu, 22/5/2024) akan ada pelaksanaan eksekusi obyek rumah/lahan yang hingga saat ini masih ditempati ahli waris yang berhak. (IDR)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *