Keluhan Warga Kp. Utri Terkait Permintaan Pemasangan Speed Hump, Fasilitas Umum yang Disalahgunakan, dan Kontroversi Kepemilikan Gedung di Kelurahan Kebon Agung, Semarang Timur

keluhan warga, polisi tidur, penggunaan fasilitas umum, ijin lingkungan, Lurah Kebon Agung, Semarang Timur, Jawa Tengah

SEMARANG , KATAFAKTA.COM — Pada saat mengembangkan informasi atas keluhan warga masyarakat Kp. Utri, Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Semarang Timur, Jawa Tengah pada Senin, 19 Juni 2023, warga mengeluhkan terkait permintaan pemasangan polisi tidur (speed hump).

Pasca ditutupnya akses jalan Pattimura, para pengendara sepeda motor memasuki wilayah Kp. Utri tepatnya RT 02 RW 01. Dirasakan oleh warga bahwa jika tidak dipasang polisi tidur dapat membahayakan pejalan kaki warga sekitar dikarenakan lalu lalang pengguna sepeda motor melajukan kendaraannya tidak sesuai aturan memasuki pemukiman.

Banyak hal dugaan pelanggan terkait penggunaan fasilitas umum yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta pembangunan sebuah gedung yang, menurut informasi ketua RT 02 Tri Supriyono, tidak mengantongi surat ijin lingkungan sekitar dan tidak mendapatkan tanda tangan warga terkait ijin pembangunan gedung tersebut.

Menyinggung perihal Speed Hump (polisi tidur), menurut narasumber inisial B disampaikan bahwa “sebagai bentuk kepedulian saya terhadap lingkungan saya dan guna menghindari kecelakaan yang diakibatkan para pengguna sepeda motor yang memasuki wilayah kampung kami dan memacu kecepatannya tidak sesuai aturan memasuki wilayah perkampungan, saya melayangkan aduan kepada walikota Semarang melalui website pengaduan dikarenakan pada saat menyampaikan keluhan kepada pemerintahan setempat yaitu Lurah, tidak ada tanggapan. Untuk sementara, kami menggunakan cara buka-tutup portal dan dibatasi pada jam-jam tertentu,” ungkap B.

“Akan tetapi, pada saat kami mendengar kabar bahwa sudah ada respon dari walikota dan dilakukan pengaspalan jalan sekaligus pemasangan polisi tidur (speed hump), koq malah yang dilakukan di RT 01, sementara kami layangkan aduan untuk di wilayah kami, yaitu RT 02,” tambah H, warga RT 02.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim liputan dilokasi justeru menemukan pemandangan yang luar biasa, di mana ada sebuah warung makan Muji yang diduga sudah hampir 9 tahun berdiri di atas fasilitas umum, yaitu di atas aliran kali/selokan pembuangan limbah warga yang menuju ke anak sungai pinggir jalan raya.

Tidak hanya itu, tim liputan pun mendapatkan informasi langsung dari ketua RT 02 bahwa pembangunan gedung di sebelah warung tersebut tidak mengantongi ijin lingkungan dengan tandatangan warga. “Saya tidak pernah diberikan formulir untuk tandatangan persetujuan warga terkait dengan pembangunan gedung tersebut, hanya secara lisan saja dari pengelola gedung bahwa mereka akan mengurus surat perijinanan, termasuk ijin lingkungan sekitar, dan akan memperlihatkannya kepada kami,” tukas sang ketua RT.

Setelah mendapatkan nomor kontak Lurah Kebon Agung atas nama Subianto dan meminta waktu untuk audensi, tim pun diberikan kesempatan pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Adalah Subianto Lurah Kebonagung, kecamatan Semarang Timur, yang menjawab pertanyaan terkait polisi tidur. “Padahal ini hal yang sepele ya mas dan untuk polisi tidurnya itu sudah dibangunkan sampai batas di wilayah RT 01, dan terlalu banyak polisi tidur pun kasihan pengguna jalan ya mas”.

“Untuk pembangunan polisi tidur, itu tidak perlu menggunakan anggaran mas, itu hanya dari swadaya masyarakat hasil musyawarah warga,” tambah Subianto.

Kenyataannya, menurut informasi warga sekitar, bahwa pada saat pengaspalan dan pembuatan polisi tidur, menggunakan kendaraan plat merah (dinas).

“Terkait warung Pak Muji, itu berdiri sebelum saya menjabat di sini. Jika disinggung pelanggaran atau tidak, ya, secara peraturan yang berlaku, itu jelas melanggar dan tidak boleh mas, tapi bagaimana lagi. Dulu juga sempat saya lakukan pembicaraan secara persuasif dengan pemilik warung, akan tetapi sampai saat ini tidak ada respon, dan itu ada di kewenangan distaru dan dinas-dinas terkait,” ungkap Subianto.

Nyatanya, disinggung apakah sudah memberikan surat teguran secara resmi, disampaikan tidak oleh sang lurah dengan alasan kasihan.

“Kalau untuk pembangunan gedung yang sedang berlangsung itu, saya tidak tahu kalau tidak ada ijin lingkungan sekitar, dan kalau menurut saya sih memang seharusnya ada ijin lingkungan sekitar. Akan tetapi saya pernah menandatangani formulir terkait ijin RT RW setempat terkait pembangunan gedung tersebut.”

“Kalau dua bangunan milik pemerintahan kami, yaitu gedung serbaguna RW dan Pos Kamling, serta Posyandu, itu pun sudah berdiri sebelum saya menjabat di sini. Akan tetapi, mas, nanti saya akan memperlihatkan akta hak kepemilikan Pemkot. Padahal gedung serbaguna tersebut berdiri di atas fasilitas umum yaitu aliran kali/selokan pembuangan warga kami yang sudah diklaim oleh pihak Pemkot.”

Pada saat akta kepemilikan atas nama Pemkot tersebut akan diperlihatkan, dan hendak diambil gambar oleh tim, Lurah Subianto justeru ragu-ragu dan tidak mengijinkan tim liputan untuk mengambil gambar. Akan tetapi, pada dasarnya sudah diakui bahwa akta bukti kepemilikan atas nama Pemkot tersimpan rapih di file-nya di Kantor Kelurahan Kebon Agung.

Di akhir statement-nya, Subianto mengatakan “Kalau bisa, jangan di-up pemberitaan ya mas, nanti malah disebarkan ke mana-mana. Baik itu perihal polisi tidur ataupun bukti akta kepemilikan atas nama Pemkot, yang mana sebenarnya itu adalah fasilitas umum,” pungkasnya.” (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *