Sragen (KATAFAKTA) – Dua orang pria pelaku pencurian di tempat kejadian Counter H & S Gadget Store beralamatkan di Dukuh Purworejo RT 07 Desa Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sambirejo Sragen.
Kedua pelaku bernama Bagas Luki Laksono alias Blantik (20) warga Gempol Sambirejo dan Aldi Satria Hendrawan (22) warga Ponjong Gunungkidul Yogya, ditangkap petugas setelah aksinya melakukan pencurian di counter HP tersebut terkuak.
Dalam keterangan persnya, Kamis (20/11/2022) siang, Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro dalam penyampaiannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan team Reskrim Polsek Sambirejo di waktu yang berbeda.
Uniknya, kedua pelaku yang kompak melakukan pencurian di counter H & S Gadget Store tersebut awalnya memang tak saling kenal sebelumnya.
“Jadi awalnya mereka itu tidak saling kenal. Mereka baru saling mengenal setelah sama sama mengincar counter H & S Gadget Store tersebut untuk mencuri,” kata Iptu Ari.
“Di waktu yang bersamaan pada tanggal 10 September 2022, kira-kira pukul 02.15 WIB, awalnya Bagas hendak melakukan pencurian di counter HP tersebut. Namun niatnya urung, karena saat melihat situasi hendak mencari jalan masuk dengan mengitari kios renteng, dia mendengar suara sepeda motor berhenti di gang sebelah utara kios, lalu Bagas bersembunyi ke tengah sawah tak jauh dari kios,” tambahnya.
Lebih lengkap, Iptu Ari menguraikan, selang beberapa saat, Bagas melihat seseorang yang ternyata adalah pelaku Aldy berjalan kebelakang kios, lalu naik keatas genting melewati pagar tembok, yang sebagian roboh.
Saat itu Bagas mendekat dan menyapa Aldy yang akan melakukan pencurian. Sehingga Aldy kaget, kemudian turun ke bawah mendekati Bagas.
Saat mendekat, Bagas bertanya kepada Aldy, Meh maling to mas ? (mau mencuri to mas), dijawab Aldy Iya Mas, dan ternyata Bagas pun juga mengutarakan niatnya akan mencuri di counter tersebut.
Kedua pria yang awalnya tak saling kenal itu, justru kemudian kompak melakukan pencurian dengan cara Bagas naik ke atas genting, dan merusak plafon, setelah dia bisa masuk ke counter H & S Gadget Store kemudian membuka counter, untuk melakukan pencurian.
Keduanya juga kompak, mengambil barang barang di counter, dimana Bagas mengambil 8 HP sedangkan Aldy mengambil uang yang ada di meja kasir.
Setelahnya, mereka membagi hasil. Bagas yang memegang 8 HP, memberikan 2 HP kepada Aldy, sedangkan Aldy yang memegang uang dari meja kasir, kemudian juga memberikan uang kepada Bagas sebesar Rp 200 ribu rupiah.
Usai melakukan pencurian, mereka juga mengaku meninggalkan tempat kejadian dengan cara berboncengan.
Bagas yang hanya berjalan kaki dari rumahnya, di Gempol Rt.8 Sambirejo Sragen, kemudian turun di depan lapangan futsal Sambirejo, sedangkan Aldy langsung pergi meninggalkan Bagas.
Iptu Ari menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat kecerdikan petugas Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama team Resmob Polres Sragen.
Tersangka yang tidak saling kenal tersebut akhirnya dapat dibekuk di waktu dan tempat berbeda, yakni pada tanggal 5 Oktober 2022, dan tanggal 10 Oktober 2022.
Kepada petugas para tersangka baik Bagas dan Aldy, mengatakan bahwa barangbukti yang telah dicuri telah habis dijual untuk kebutuhan hidup sehari hari, sisanya untuk bersenang senang.
Atas perbuatannya melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) KUHP, mereka kemudian harus menanggung akibatnya, berada dalam tahanan Polsek Sambirejo Sragen.