Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Melawan

Jakarta, Katafakta.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dalam kasus penistaan agama. Namun dedengkot ponpes Al-Zaitun melakukan perlawanan.

Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi atas penetapan dan penahanan kliennya. Panji Gumilang akan melakukan perlawanan.

“Kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham,” kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri.

“(Bakal praperadilan) segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” kata Hendra kepada wartawan.

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut. Namun, hingga kini belum adanya jawaban secara tertulis atas permintaan itu.

“Ya kami tunggu. Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan. Karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77. Jadi, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” jelasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *