Bunda Corla Diduga Menunda Bayar Pajak di Jerman menjadi Polemik di Indonesia

  • Bagikan

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Pemilik nama asli Cynthia Corla Pricillia atau biasa disapa Bunda Corla, selebaram kelahiran Medan yang kini tinggal di Jerman dengan pengikut lebih dari lima juta lebih, kedatanganya ke Indonesia untuk menghibur penggemarnya dengan melakukan konser/tour Meet and Greet ke berbagai kota besar di tanah air mendapat apresiasi dari warganet tak terkecuali artis papan atas (Raffi Ahmad, Ivan Gunawan, Eko Patrio, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari).

Namun kehadirannya menimbulkan polemik ditengah hingar bingarnya konser, pasalnya Bunda Corla diduga menunggak pajak sebesar Rp 8 milliar di tempat dia tinggal/Jerman. Namun hal ini dibantah oleh pihak Pemerintah Jerman dengan menyebut Bunda Corla taat pajak.

Tudingan Nikita Mirzani terhadap Bunda Corla yang diduga belum melunasi pajak, kini sudah clear.

Sebelumnya pihak Bunda Corla menyebut selagi masih bisa melunasi pajak yang belum terbayar, pemerintah Jerman tidak akan menangkap warganya.

“Jadi misal kayak Bunda kemarin itu, masalah pajak, itu cuma semacam uang yang tertunda gitu,” ujar Bunda Corla.

Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP.,C.Med.,CLA angkat bicara terkait perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Bunda Corla yang disebut diduga belum membayar pajak sebesar Rp 8 milliar setara dengan 500 ribu Euro yang kini sedang di cek kebenaran dan kepastian pajak tersebut.

Menurut Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang kalau dari sisi negatif terkait informasi, ada masalah perpajakan sebaiknya di kroscek kebenarannya karena terkait keberadaan Bunda Corla menetap tinggal di Jerman.

“Karena telah menetap lama di Jerman perlu dipastikan keabsahan status kewarganegaraan Bunda Corla apa tetap WNI atau sudah menjadi WNA dengan memilih negara Jerman dan kalau dugaan itu benar maka wajib dicek terkait dokumen – dokumen selama keberadaan di Indonesia dalam melakukan konser di Medan, Jakarta dan Surabaya,” ujar Dr.Togar Situmorang seperti release yang diterima redaksi KATAFAKTA.COM di Jakarta, Minggu (29/01/2023).

Secepatnya keimigrasian tambah Dr. Togar Situmorang wajib bertindak jika memang dalam kegiatannya yang dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam UU Imigrasi.

“Karena konser ini dipungut biaya dari para penonton pertunjukan Bunda Corla, jadi wajib pihak Dispenda atau Kepolisian turun tangan apa sudah sesuai aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan polemik yang akan merugikan pendapatan negara dari pajak dan sampai jadi sisi negatif dibalut gemerlap penyelenggara oknum artis tertentu untuk raih keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Dr.Togar Situmorang yang kini menjadi Bacaleg Partai Demokrat dapil Jakarta Timur untuk DPR RI 2024.

Seperti diketahui Bunda Corla telah menimbulkan keramaian yang glamor seperti artis Diva Dunia konser di Indonesia bahkan Dr. Farhat Abbas telah diduga membuat Laporan Polisi terkait UU Pornografi dan berseteru dengan artis Nikita Mirzani sehingga akan mempercepat kepulangannya ke Jerman yang semula tanggal 5 atau 6 Februari akan dipercepat tanggal 31 Januari 2023.

“Ini untuk menghindari kegaduhan dan juga sangat mengherankan apa ada karena dugaan ketakutan seorang Bunda Corla dan rekan artis yang mengundang ke Indonesia,” tandasnya. (IDR)

Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *