Penggugat Merasa Aneh Jika Tergugat Ajukan Gugatan Rekonvensi

  • Bagikan

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Pengacara Cristopher Stefanus Budianto atau Steven, Togar Situmorang, menyatakan rencana Jessica Iskandar yang akan menggugat balik kliennya dengan nilai fantastis. itu hal biasa dalam acara hukum perdata.

“Itu haknya dia (Jessica Iskandar), mau jungkir balik, mau nari-nari itu haknya dia. Kami enggak ada urusan, EGP, emang gue pikirin?,” ujar Dr.Togar Situmorang, kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Panglima Hukum Togar Situmorang menyatakan gugat balik dalam hukum keperdataan disebut rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat.

“Tetapi yang menarik adalah ini menjadi aneh kita menggugat karena kita tahu orang itu salah. Dengan menggugat balik meminta rekonvensi artinya orang itu dirinya merasa tidak bersalah dengan memasukan gugatan balik secara bersama termasuk rekonvensi dalam jawaban gugatan,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H.,M.H., MAP.,C.Med.,CLA seperti rilis yang diterima redaksi KATAFAKTA.COM, di Jakarta, Jum’at (9/12/2022).

Tak sampai disitu tambah Togar Situmorang, jawaban dari tergugat nanti termasuk rekonvensi akan kami balas lagi dalam acara replik/jawaban penggugat dan mereka akan majukan lagi yang namanya duplik.

“Yang terpenting adalah bisa tidak mereka membuktikan dengan keyakinan hakim. Kalau kita bisa pertama sudah memasukan laporan kepolisian, menggelar press conference, menulis lengkap nama klien kami artinya mengucapkan didepan umum secara gamblang dan ke empat secara gamblang menyebut kata penipu itu semua fakta. Ini dasar kami melakukan gugatan jadi hal yang anehnya jika mereka tidak bersalah dengan mengajukan gugatan rekonvensi,” tegas Dr Togar Situmorang yang kini menjadi kader Partai Demokrat pimpinan AHY.

Seperti diketahui Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga nyaris Rp 10 miliar. Total 11 mobilnya ludes akibat iming-iming bisnis rental dengan Steven.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun pihak Steven menuntut Jedar secara material Rp 1,5 Miliar serta Rp 50 Miliar secara immaterial dalam gugatan perdata terkait pencemaran nama baik. (idr)

Editor: Redaksi
  • Bagikan