Jakarta (KATAFAKTA) – Saat ini, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi trending dan ramai diperbincangkan. Menyikapi hal tersebut, Wartawan Indonesia Bersatu menggelar acara Diskusi UU ITE di Era Kebebasan Berekspresi, di bilangan Kuningan, Sabtu (12/11/2022).
UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Terkait hal ini, Pemerhati Hukum Darius Situmorang, SH, MH mengatakan, ada masyarakat yang buta hukum dan ada masyarakat yang melek hukum.
“Masyarakat saat ini mudah saja, dengan mempunyai gadget dan dia sendiri tidak paham isi kontennya (komentar, red) itu, dan akan berdampak terhadap dirinya sendiri, ini sangat disayangkan, apalagi sosialisasi terkait itu sangat minim,” ucap Darius kepada KATAFAKTA usai menjadi narasumber diacara diskusi tersebut.
Darius menambahkan, kedepan dirinya coba untuk mendorong terkait UU ITE supaya lebih diperbaharui (revisi, red) lagi dan terus sosialisasi lagi kepada masyarakat yang benar-benar atau yang belum mengerti, agar masyarakat tidak termakan komentarnya sendiri.
“Dulu ada istilah, ‘Mulutmu Harimaumu’, tapi sekarang ini istilah itu sudah berubah, dengan jari tangan bila tidak bijak menggunakan teknologi (gadget/HP, red) ini dan tidak paham UU ITE bisa saja tersandung masalah, bahkan bisa sampai dipidanakan,” imbuhnya.
Sebagai pemerhati hukum, dirinya mencoba untuk menyampaikan dan mengedukasikan terkait UU ITE itu, kalau ada pasal-pasal karet yang bermasalah, coba dihilangkan, buatlah pasal-pasal sebenarnya.
“Bukannya kami mencari celah hukum, tapi kami mencari kebenaran,” tandas adik Panglima Hukum, Togar Situmorang ini.
Kepada pemerintah, dirinya berharap agar perlu adanya sosialisasi terus menerus, jangan henti-henti. Apalagi sekarang banyak generasi penerus yang mungkin belum paham UU ITE, yang akhirnya dapat ‘menjebak’ dirinya sendiri.
Dikesempatan ini, dirinya sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan wartawan dan dimana rekan-rekan tersebut sudah mempunyai keorganisasian sendiri yang bernama Wartawan Indonesia Bersatu (WIB).
“Dengan adanya wadah ini, mereka saling berbaur, keakraban, kebersamaan untuk bersinergi dan bertukar informasi apa-apa saja yang terjadi dilapangan saat mereka meliput. Secara pribadi, ini sangat bagus,” ungkap Darius.