Jakarta (KATAFAKTA) – Kontroversi konten/video prank KDRT yang dibuat aktor Baim Wong dianggap merugikan pihak kepolisian bahkan meresahkan masyarakat meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada pihak berwajib dan publik. Namun kasus ini harus diproses secara hukum karena ada pelapor.
Aktor berusia 41 tahun itu bisa dijerat dengan pasal pidana karena diduga membuat laporan palsu. Konsekuensinya untuk membuat jera pelaku. Apalagi, belakangan ini Baim Wong juga tersandung isu kekayaan intelektual dan privasi anak.
Tak pelak Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas atas konten youtube KDRT yang jelas itu Berita Bohong dan bukan sekedar ulah prank.
“Kedepan agar tidak seenaknya mengerjai masyarakat luas dengan membuat laporan kepolisian dan itu jelas ada sangsi pidana diatur dalam pasal Laporan Palsu atau Pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada maka diancam hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan,”ujar Togar Situmorang seperti release yang diterima KATAFAKTA.COM, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Seperti diketahui bahwa awal Baim Wong menunggu di mobil dan Paula Verhoven membuat laporan polisi telah terjadi kasus KDRT kepada petugas polisi di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Dalam peristiwa pelaporan KDRT tersebut ternyata hanya prank dan jelas itu sudah melecehkan institusi negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, jelas tidak bisa ditoleran hanya dengan permohonan maaf dan ini akan mejadi suatu pembodohan kepada masyarakat bahwa bisa melaporkan sesuatu yang tidak benar di kantor polisi,” tuturnya.
Advokat Dr. Togar Situmorang sangat mendukung ada masyarakat yang sadar hukum dengan membuat Laporan Polisi dan berharap bisa berlanjut sampai diproses kepengadilan agar wibawa aparat hukum tidak seenak dipermainkan hanya demi konten yang bersifat komersil dan itu sangat membodohkan masyarakat dengan membuat konten KDRT didalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Yang menjadi sasaran korban prank adalah anggota polisi yang bertugas,” terang pemilik Law Firm Dr. TOGAR SITUMORANG yang berada di Bali, Jakarta, Bandung.
Dikatakan Togar Situmorang, terkadang masyarakat membuat sesuatu berita bohong atau konten prank dan dishare diruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan apalagi ini dilakukan oleh pasangan suami istri selebritis terkenal dan diharapakan polisi berani menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu.
“Sebelumnya juga ada peristiwa Laporan Palsu yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan membuat laporan palsu tentang pelecehan dan ada juga di Bekasi seorang pemuda mengaku sebagai korban penculikan ternyata luka tersebut akibat dikroyok warga peristiwa seperti tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dr. Togar Situmorang berharap Laporan Polisi tersebut dapat diproses apalagi tidak terbatas Pasal 220 KUHP dimana bisa juga dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas Konten KDRT Hoax dan telah didistribusikan ke masyarakat dan Pasal 316 KUHP terhadap pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
“Saya yakin polisi akan bersikap tegas terhadap pasangan suami istri ini agar tidak main-main dengan melecehkan aparat kepolisian hanya untuk Konten Prank apalagi dalam hal ini KDRT dilakukan oleh Wanita bernama Paula Verhoeven,” tutup Pemilik Law Firm DR.TOGAR SITUMORANG, SH, MH MAP, CMED, CLA di Prof. IB Mantra Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, RT 6:RW 5 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.