Kuasa Hukum Korban Berharap Mendapatkan Putusan Seadil-adilnya, Juga Hakim Dapat Melihat Korban Secara Jelas dan dengan Hati Nurani

  • Bagikan
Sidang Ke-7, Kesaksian Ahli, Kasus Penggelapan Kain, Miming Theniko, PT Buana Intan Gemilang,Romeo Benny Hutabarat,PT Sinar Runnerindo,William Ventela
Ket : Seusai Sidang, Miming Theniko, terdakwa kasus penggelapan kain, dengan penuh emosional menunjuk-nunjuk ke arah awak media.

KAB. BANDUNG, KATAFAKTA.COM — Kasus Penggelapan Kain dengan Terdakwa Miming Theniko, selaku Direktur PT Buana Intan Gemilang, yang dilaporkan oleh William Ventela, Direktur PT Sinar Runnerindo, kembali disidangkan di Ruang Sidang V Oemar Seno Adji, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kab. Bandung, pada hari Selasa (30/1/24).

Berdasarkan informasi melalui website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Bale Bandung, sidang ke-7 (tujuh) kali ini memiliki agenda kesaksian ahli .

Miming Theniko, selaku Terdakwa dalam Kasus Penggelapan Kain, mendapat Penangguhan Penahanan dengan alasan sakit kanker. Dengan sangat emosional, ia menunjuk awak media seusai sidang pemeriksaan saksi ahli pidana.

Korban Penggelapan kain, melalui Kuasa Hukumnya, Romeo Benny Hutabarat, SH, merasa kaget dengan adanya penangguhan penahanan terdakwa. Namun, walaupun demikian, kami berharap pada putusan nanti akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Semoga hakim dapat melihat korban secara jelas dan dengan hati nurani.

“Dari keterangan saksi ahli pidana tadi, menunjukkan bahwa tindakan pencurian dan tindak pidana bisa terjadi bila seseorang melakukan hal tersebut tanpa seizin pemilik barang, dengan cara mengalihkan, menguasai, menjual, menghilangkan, atau merusak barang apapun tanpa sepengetahuan atau izin pemilik barang,” papar Romeo Benny Hutabarat, SH.

“Menurut ahli, sudah terlihat bahwa barang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada niat baik. Dalam arti kata, barang tersebut merupakan milik seseorang. Pada saat berada di pemerintah, dengan berbagai alasan seperti covid dan PHK karyawan, barang itu memang sudah tidak ada. Namun, ahli tidak dapat menunjukkan apakah itu merupakan tindak pidana atau tidak. Menurut ahli, yang menjadi fokus adalah perbuatan yang dianggap pidana, bukan kerugiannya,” tandas Romeo.

Terkait penangguhan tahanan terdakwa, sepengetahuan saya sebagai kuasa dari PT Sinar Runnerindo, awalnya terdakwa ditahan oleh pihak Polda dan kemudian dilanjutkan penahanan oleh kejaksaan. Namun, ditangguhkan oleh hakim dengan alasan kesehatan.

Romeo menambahkan, meskipun kami masih berharap sebagai korban untuk mendapatkan perlindungan hak-hak kami, namun jika hakim memiliki pendapat lain, kami akan mengikuti. Yang penting, harapan kami pada putusan nanti adalah mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Semoga hakim dapat melihat korban secara jelas dan dengan hati nurani. (Red).

  • Bagikan