Setelah Pupuk Indonesia dan PLN, Kini WIKA Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, Negara Rugi 803 Miliar

  • Bagikan
Oplus_131072

Jakarta (KATAFAKTA) – Deretan dugaan manipulasi laporan keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bertambah. Setelah Pupuk Indonesia dan PLN, kini giliran PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA yang diduga melakukan hal serupa. Informasi ini diungkap oleh Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025)

“Setelah dua BUMN sebelumnya, yaitu Pupuk Indonesia dan PLN, kini WIKA melakukan dugaan manipulasi laporan keuangan tahun 2023. Negara dirugikan sekitar Rp803 miliar,” ujar Iskandar tegas.

Menurutnya, kejadian ini tak bisa dianggap enteng. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus segera bertindak, karena ini menyangkut kerugian negara yang signifikan dan berulang.

“Ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus peka dan responsif terhadap berbagai bentuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan uang negara,” ucap Iskandar dikutip dari laman Matanews.

Ia menambahkan, negara harus hadir dan harus bertindak. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi publik dan mencederai kepercayaan rakyat terhadap BUMN.

Lebih lanjut, ETOS Indonesia Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami minta Presiden segera bertindak. Pak Prabowo bisa memerintahkan Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik Direktur Utama maupun Direktur Keuangannya,” tegas Iskandar.

Ia menekankan pentingnya pemberian efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya perampokan uang negara. “Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya saat menutup pernyataan.

Kasus dugaan manipulasi laporan keuangan ini dipastikan akan menambah tekanan pada sektor BUMN yang tengah mendapat sorotan tajam. Sampai berita ini ditulis, pihak WIKA belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (red/01)

 

  • Bagikan