Jakarta (KATAFAKTA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi orang yang membakar sampah sembarangan di wilayahnya.
“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Ia mengajak masyarakat yang menemukan pelanggaran pembakaran sampah untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Yogi mengungkapkan, ketentuan soal sanksi denda membakar sampah sembarangan telah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.