BOGOR, KATAFAKTA.COM – Beginilah kondisi toko obat yang berada di jalan Raya Mayar Oking Kota Bogor, sepintas warga tidak akan mengetahui kalau toko tersebut adalah toko yang menjual obat daftar G jenis Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl dengan berbagai modus. Kenyataannya jelas toko tersebut menjual obat yang tidak mengantongi ijin mengedarkan. Namun demikian toko yang berada di Jalan Raya Mayar Oking ini tetap buka, apalagi di bulan suci Ramadhan ini.
Amat salah seorang penjaga toko mengatakan kalau tokonya tersebut baru buka dan belum mendapatkan omset.
“Baru bisa buat makan saja,” ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Saat dimintai keterangan kepada Susanto SH ketua IPWL GMDM DPW Bogor, ia mengatakan kepastiannya terhadap peredaran obat-obat keras khususnya obat daftar G yang saat ini marak di wilayah hukum Kota Bogor, yang banyak di konsumsi oleh anak-anak di bawah umur.
“Peredaran obat jenis Tramadol ini dapat merusak kepribadian anak-anak generasi bangsa kita, pasalnya setelah mengkonsumsi obat jenis Tramadol dan eximer tersebut kerap sekali anak-anak remaja ini tidak sadarkan diri, sehingga dapat memicu tindakan yang diluar kontrolnya dan sering melakukan tawuran antar remaja,” jelasnya.
Susanto meminta kepada jajaran kepolisian Polresta Bogor segera menindak tegas, agar toko yang menjual obat jenis daftar G ini segera diberantas dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Sehingga tidak semakin banyak generasi kita yang rusak dikarenakan obat tersebut,” tandasnya.