Bogor (KATAFAKTA) – Perusahaan air minum kemasan PT Artha Suki Jaya yang mengeluarkan merk Riyo Water berlokasi di RT 03 RW 14 Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diduga melanggar peraturan seperti tanpa Plang PT dan gaji karyawan pun dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Salah satu pekerja PT Artha Suki Jaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa disini ada kurang lebih 80 orang karyawan dan seharusnya gaji juga sudah Upah Minimum Regional (UMR).
“Tempat saya bekerja ini sudah PT, namun gaji saya hanya Rp. 85.000 perhari. Bahkan Jamsostek pun tidak dapat, kesehatan pun tidak di perhatikan. Kalau saya gak masuk kerja gak dapat gaji, kalau masuk baru dapat,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Kalau lihat paparan diatas itu sudah menyalahi aturan. Seharusnya perusahaan yang sudah PT diharuskan memasang plang perusahaan didepan gerbangnya, namun ini tidak ada sama sekali.
Diduga untuk menghindari pajak dan perijinan. Inipun patut dipertanyakan keabsahan legalitasnya. Jangan – jangan perijinan tesebut bodong.
Kejanggalan berikut kualitas air yang bermerk Riyo Water tanpa uji lab dan harus di pertanyakan yang mengkonsumsi air mineral merk Riyo Water tersebut dijamin aman buat tubuh manusia. Tim investigasi Forum Jurnalis Peduli publik (FJP2 ) menelusuri lebih dalam lagi untuk legalitas keabsahan PT tersebut.
Menurut Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik DPC Bogor Raya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, ini tentu sudah menyalahi aturan pemerintah.
“Kalau itu sudah PT, di wajibkan memasang plang pabrik tersebut supaya semua pihak atau instansi pemerintah tahu bahwa pabrik tersebut tidak ilegal dan juga kalau memang karyawan digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan juga dapat di pidanakan terutama yang bertanggung jawab yaitu pemilik pabrik tersebut dengan sanksi pidana 1 tahun paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 juta,” ucap Ketua DPC FJP2 Bogor Raya.
Kesepakatan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) hanya dapat dilakukan pada usaha mikro dan kecil, Kesepakatan ini harus memenuhi ketentuan tertentu dan kesepakatan upah di bawah UMR harus disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Upah di bawah UMR minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). (Tim FJP2)













