Pelaksanaan PKPA dan UKDPA oleh DPD KAI Jawa Barat: Membangun Advokat Berintegritas dan Profesional

  • Bagikan
PKPA, UKDPA, DPD KAI Jawa Barat, Advokat, Profesionalisme, Integritas, Pendidikan Hukum, Kode Etik, Organisasi Advokat, Praktek Hukum

BANDUNG, KATAFAKTA.COM — Di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) yang terletak di Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat bekerja sama dengan STHB telah menggelar acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA). Acara ini mengusung tema “DALAM MENINGKATKAN ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL” dan berlangsung pada Jum’at, 11 Agustus 2023.

Sayyid Muhammad Iqbal Rahman, SH., MH, yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan, menyampaikan pesan kepada peserta PKPA dan UKDPA, yang juga disebut sebagai Calon Advokat, untuk mendorong mereka menjadi Advokat yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.

“Kami berharap agar calon Advokat dapat menjunjung tinggi martabat Organisasi KAI di bawah kepemimpinan Presiden KAI, Erman Umar, SH. Khususnya, DPD KAI Jawa Barat diharapkan semakin kokoh dan terjalin erat dalam kekompakan serta semangat kekeluargaan,” ungkap Sayyid di Kampus STHB pada Jum’at, 11 Agustus 2023.

Sayyid menambahkan bahwa pelaksanaan PKPA dan UKDPA memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar menghasilkan Sarjana Hukum.

“Namun demikian, kami berharap agar peserta PKPA dan UKDPA dapat berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk lulusan LC (Law Degree) baik dari institusi di Kairo, Mesir, maupun dari negara-negara di Timur Tengah seperti Kampus Madinah untuk Warga Negara Indonesia yang mengejar pendidikan hukum di sana,” jelasnya.

Di sisi lain, Asep Mulyana, SH, selaku Ketua DPD KAI Jawa Barat, menjelaskan bahwa program PKPA dan UKDPA merupakan bagian dari upaya rutin organisasi Advokat untuk mencari dan melatih calon-calon Advokat yang potensial.

“Setiap organisasi Advokat memiliki program serupa, tetapi dalam hal ini, kami ingin memastikan bahwa calon-calon Advokat ini memiliki kemampuan untuk menjalankan profesinya dan mematuhi undang-undang serta kode etik Advokat yang harus dipegang teguh,” papar Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa PKPA dan UKDPA bukanlah semata-mata tentang jumlah peserta yang diharapkan, melainkan lebih pada kualitas individu calon Advokat yang diuji. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa calon Advokat mampu membuktikan kualitasnya dalam praktik hukum di dunia nyata.

Herman, SH, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pendidikan DPD KAI Jawa Barat, menegaskan pentingnya kesesuaian tindakan Advokat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan kode etik.

“Advokat harus tetap patuh pada hukum dan kode etik Advokat, karena ini mencerminkan karakter sejati seorang Advokat,” tegasnya.

  • Bagikan