CIMAHI, KATAFAKTA.COM – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik textile PT Sansan Saudaratex Jaya yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.33, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Dimana sebelumnya viral dan membuat warga sekitar panik akibat semburan limbah cairnya meluap menyembur ke pemukiman padat penduduk tepat di halaman depan pintu warga baru-baru ini, Rabu (26/7/2023).
Kabid Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Ario Wibisono saat ditemui langsung di kantornya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cimahi mengatakan, kebetulan dirinya baru saja duduk menjabat jadi Kabid, gantikan Dayat yang sebelumnya Plt Kabid.
“Terkait polemik PT Sansan Saudaratex Jaya, bahwa Sansan masih dalam pengawasan dan sudah dijatuhkan sanksi oleh tim, sesuai dengan tingkat pelanggarannya, namun kita tidak semerta-merta menjatuhkan sanksi yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Tentunya kita sesuaikan dari tingkat pelanggaran itu sendiri, namun sanksi yang dijatuhkan berupa perbaikan dan itu ada batas waktunya, masih kita awasi,” jelas Ario yang sebelumnya selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat Daerah Pemkot Cimahi kepada wartawan.
Dia mengakui, bahwa dirinya tidak bisa juga melakukan tindakan berdasarkan keinginan dari pelapor, karena jangan sampai pihaknya juga dianggap melawan hukum.
“Intinya kita juga melihat kewenangan dan batasan, apa ini wilayah kota/kab atau provinsi. Dan lagi kita banyak pejabat PPNS yang afkir (non aktif, red), artinya sedang menunggu perpanjangan surat dari Kemenkumham. Kalau dulu dari KemenLH, lebih cepat tinggal bersurat, sekarang aturannya seperti itu jadi butuh waktu,” ucap Ario.
Ario menambahkan, yang bikin susah dalam menindak oknum pabrik pelanggar lingkungan juga terkait aturan, pelanggar lingkungan tidak bisa dihukum atau diproses karena aturan baru omnibus law.
“Itu juga yang buat kita tidak bisa apa-apa, dan APH juga mungkin bingung memprosesnya, kan sudah dipreteli poin-poinnya. Saya sebenarnya greget juga, tapi yah namanya juga aturan, saya harus ikuti, “jelasnya.
Sementara warga terdampak dari tumpahan limbah cair PT Sansan masih berharap meminta pada dinas terkait yang berkompeten untuk bisa memindahkan kolam limbah cairnya tidak harus diatas, pabrik lainnya kolam IPAL limbah cair tidak ada yang seperti itu.
“Ini kan dekat pemukiman, dibawahnya ada rumah warga. Ingat pabrik dan pemukiman lebih dulu pemukiman, jauh pabrik Sansan berdiri,” kesal warga.
Staf LH Toha menerangkan, untuk tata letak kolam limbah pabrik Sansan bukan ranah di LH, tapi ada dinas lainnya PUPR.
“Terkait tata ruang, bisa tanya ke dinas PU, masalahnya kok bisa kolam IPAL Sansan diijinkan saat dibangun dengan ketinggian, sementara dibawahnya ada pemukiman warga. Sedangkan, ranah kita hanya tentang pengendalian lingkungan,” tutupnya.