Ketum Mabes LMPP, D Yusad Regar : Kebebasan Anas Urbaningrum Disambut Baik Untuk Indonesia

  • Bagikan

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat 2010-2015 Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari masa tahanan bulan April 2023 mendatang. Tentu kabar ini disambut suka cita para teman, sahabat dan kolega politiknya.

Tak pelak Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih Perjuangan (MABES LMPP), D Yusad Regar bersama seluruh jajaran dan kadernya menyambut hangat Anas Urbaningrum yang akan bebas pada April 2023 mendatang.

“Sosok Anas Urbaningrum adalah anak bangsa yang cukup brilian. Republik ini butuh sosok beliau untuk memberikan pencerahan di segala hal yang baik dalam mengelola tata pemerintahan serta menjalankan hak demokrasi di Indonesia,” ujar Yusad Regar seperti release yang diterima KATAFAKTA.COM, di Jakarta, Jum’at (10/03/2023).

Dikatakan Yusad, didalam jiwa Anas Urbaningrum ada nasionalis dan patriotik demokratis yang dibutuhkan Republik ini ke depan.

“Karir politiknya masih sangat panjang untuk inovasi dan tata kelola bangsa.Terlebih Anas Urbaningrum bisa disetarakan dengan seorang tokoh besar Nelson Mandela/Afrika Selatan serta Anwar Ibrahim dari Malaysia.

“Anas Urbaningrum adalah Nelson Mandela-nya Indonesia atau Anwar Ibrahim-nya Indonesia. Kita tunggu gagasan dan ide Untuk Indonesia,”t uturnya.

Anas Urbaningrum dari kaca mata, tokoh nasional asal Sumatera Utara ini, adalah sosok Anas Urbaninggrum bukanlah seorang koruptor, tetapi yang di koruptorkan oleh rezim masa itu, untuk menjegal karier politik nasionalnya.

“Alhasil, dengan tudingan yang dialamatkan secara kejam itu, Anas Urbaningrum harus menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi.

Selain itu, bekas ketua Fraksi Partai Demokrat (2009-2014) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara.

Namun, tambah Yusad menjelang kebebasannya April tahun ini, Anas sempat menuliskan surat tulis tangan yang dititipkan kepada sahabatnya ketika menjenguknya di Lapas Sukamiskin.

Dalam suratnya, Anas menuliskan akan ‘pulang’ dalam waktu dekat. Dia lantas bicara kezaliman dan kriminalisasi.

Anas pun meminta kerabatnya untuk tenang dan bersabar serta menjaga suasana tetap kondusivitas.

Begini isi surat tulisan tangan Anas Urbaningrum :
“Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik”.

“Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.(IDR)

Penulis: IdrisEditor: Redaksi
  • Bagikan