JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Setelah melalui proses panjang dari pendaftaran hingga proses verifikasi administrasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu malam (14/12/2022) dikantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
Diketahui sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut. Merujuk Perppu No 1/2022 pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme. Bagi sembilan partai pemilik suara diparlemen, KPU mengijinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
Dr Togar Situmorang yang juga Bacaleg Partai Demokrat DPR RI DKI 1 menyebut dengan mekanisme tersebut berarti Partai Demokrat masih menggunakan nomor urut 14, artinya di samping memiliki filosofi siap memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Dalam hal nomor urut yakni 14 Partai Demokrat akan lebih mudah mensosialisasikan kepada konstituen kalau dengan nomor baru akan membutuhkan anggaran, tenaga dan waktu.