BANDUNG, KATAFAKTA.COM — Terkait dugaan pencemaran pengelolaan limbah, produsen perhiasan /pabrik emas PT Karya Putra Utama Mandiri (KPUM) yang berlokasi di Jl. Cicukang No. 60 Kav. F2, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon mengutus David selaku General Affair atas dugaan pencemaran pabrik tersebut untuk audensi bersama DLH Kota Bandung di posko Sub Sektor 06 Satgas Citarum Sektor 22, Rabu (7/12/2022).
Sempat terjadi ketegangan antara antara media dan Ndang Ridwan, pada saat itu Perwakilan dari DLH tersebut mengklaim bahwa hanya LH yang berhak memberikan Sanksi, Satgas Citarum tidak punya hak, kalau ada temuan sampaikan ke kami, jangan diasumsikan apakah itu limbah, semuanya perlu pembuktian dengan uji lab, “ucap ndang ridwan.
David menjelaskan, benar pabrik (PT Karya Putra Utama Mandiri, red) sudah kena sanksi dari DLH sejak tahun 2018 sampai sekarang 2022. Waktu itu pihaknya tidak memiliki IPAL untuk pengelolaan limbahnya, makanya kena sanksi pada 2018.
“Kita di sanksi karena ketahuan bahwa limbah tidak diolah, dan sejak saat itu kita di minta perbaiki dan buat IPAL. Kita juga sudah lakukan perbaikan-perbaikan sampai saat ini,” terang David.
Terkait limbah B3 lanjut David, limbah diangkut oleh armada pengangkut limbah atau transporter dan juga tidak tahu di bawa ke mananya.
“Kita sudah join lama dan ada juga pihak ke 3 dari transporter itu, yah limbah kita dikit sih. Tapi memang saya tidak tahu di bawa kemana limbah B3 nya,” ucapnya.
Salah seorang staf David menambahkan, kalau lumpur sludgenya seminggu bisa beberapa karung.
“Terkait lain-lain saya kurang paham, dan bila di dalam jalur buang pabrik ada cairan bercak coklat putih keabu abuan saya kurang paham, mungkin sisa air hujan,” jelasnya. ( Red )