PPAD Minta Pihak Kepolisian Agar Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Diusut Tuntas

PPAD Minta Pihak Kepolisian Agar Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Diusut Tuntas

KAB. BANDUNG, KATAFAKTA.COM – Pembunuhan keji yang dilakukan oleh pelaku Hendri Hendono (Aseng) di jalan Kayu Ambon Lembang yang mengakibatkan tewasnya Letkol (Purn) Muhammad Mubin, mengundang kepedulian dan membangkitkan jiwa corsa khas prajurit TNI AD.

Rekan seperjuangan di Akmil 82 yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menggelar Konferensi Pers, memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta membantu untuk menyelesaikan secara hukum dengan penandatanganan kuasa kepada biro hukum yang diawaki oleh sekitar 30 orang lawyer.

Hal ini dilakukan mengingat Letkol (Purn) Muhammad Mubin adalah sosok prajurit yang berdedikasi tinggi terhadap negara, disamping itu prestasi juga baik dalam karir militernya.

Letkol (Purn) Muhammad Mubin pernah menjabat Dandim Tarakan Kalimantan Timur. Bertugas juga di luar negeri yaitu di Kuwait, Wairdam, dan masih banyak prestasi lainnya.

Kehidupan keluarga yang berhasil, dan harmonis melahirkan keluarga yang baik, salah satu buktinya adalah putrinya, yang hadir di acara tersebut adalah seorang tahfizul Qur’an/penghafal Qur’an.

Hal inilah yang menyebabkan kekesalan dan kemarahan rekan satu angkatan di Akmil 82 yang merasa jengah dengan tragedi pembunuhan tersebut, mengingat kebaikkan Letkol (Purn) Muhammad Mubin, sekaligus juga ingin mengcounter berita yang sudah sedang beredar dan terkesan menyudutkan Letkol (Purn) Muhhamad Mubin.

Hal tersebut diatas menggugah rekan Akmil 82, PPAD, untuk melakukan Konferensi Pers bersama kuasa hukum dan putrinya, untuk memberikan jawaban atas berita beberapa hari yang lalu yang bercerita bahwa peristiwa yang terjadi karena adanya perkelahian.

Kemudian tindakan almarhum meludahi pelaku, yang disebabkan karena almarhum memarkir kendaraanya di depan toko milik Aseng, (pelaku penusukan, red). Pada saat Almarhum mengantar anak majikannya yang sekolah TK, kemudian ditegor salah satu karyawan Aseng, dan terjadi perkelahian.

“Tapi tadi saya mendapat perkembangan yang sangat baik dari pihak Polda Jabar, bahwa berita itu sebenarnya tidak ada, berdasarkan pengakuan dari pelaku,” jelas Kuasa Hukum almarhum, Muhtar SH, Sabtu (20/8/2022).

Muhtar mengatakan, jadi berita yang sebenarnya menurut Kadiv Humas Polda Jabar, Kombespol Ibrahim, bahwa perkelahian, percekcokan, atau meludahi dari pelaku itu tidak ada, bahkan berdasarkan rekaman CCTV ternyata almarhum dihabisi pada saat sudah masuk dan duduk didalam mobil.

Sementara disampingnya ada anak majikan yang berusia sekitar 6 -7 tahun yang biasa diantar jemput ke sekolah. Memang awalnya ada teguran kepada almarhum untuk tidak memarkir mobil di depan toko Aseng.

Setelah almarhum ditegur, Aseng sudah membawa sebilah pisau dari dalam rumah kemudian dipakai menusuk almarhum yang sudah duduk didalam mobil, yang disampingnya ada anak kecil yang biasa diantar jemput sekolah. Akibat dari kejadian tersebut, almarhum mendapatkan beberapa luka tusuk, yang menyebabkan almarhum kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dibawa ke rumah sakit.

“Mengingat kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan dengan keji, dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa seseorang, diharapkan penyelesaiannya dilakukan dengan baik dan benar,” tegasnya.

Harapan Kolonel (Purn) Sahar Harahap, kasus ini dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dilanjutkan oleh kejaksaan, karena korban adalah notabene seorang purnawirawan yang mendedikasikan dirinya untuk negara.

“Sehingga tidak bisa untuk kasus ini dianggap biasa – biasa saja, dan penerapan pasal pada kasus ini adalah dikenakan primer Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, dengan alasan keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, bahwa pelaku sudah membawa pisau dari rumah dan selanjutnya terjadi penusukan, subsidair Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP,” ucapnya.

Selanjutnya, dimohonkan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagaimana sudah disepakati agar menerapkan “PRESISI” untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dan menerapkan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

Demikian disampaikan Muhtar SH bersama Kolonel (Purn) Sahar Harahap dalam jumpa persnya di Mako PPAD Jalan Sunda 39. (Red)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *