MUBA,LENSASRIWIJAYA.COM – Kepolisian Sektor Sungai Lilin menangkap Karsan Bambang (37), warga Kel. Siantri Kec. Larangan Kab. Brebes Jateng. Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja “B” (5).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH mengungkapkan, Korban merupakan Anak tetangganya, untuk tersangka baru tiga bulan merantau Jualan kue Putu. Saat ini dalam pemeriksaan kita.
” Perbuatan ini dilakukan tersangka didalam rumah kontrakan milik Ponidi di dusun III desa Sri gunung Kec. Sungai lilin. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan,” ujar Kapolsek, Minggu (22/03/2020).
Lanjutnya, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat 20 Maret 2020 pagi sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah kontrakan. Tersangka membujuk korban untuk bersama – sama menonton game yang ada di HP nya sambil berbaring diatas tikar karpet lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah kemaluannya dan melakukannya layaknya suami istri walaupun gagal. Korban pun ketika pulang langsung diantarkan tersangka kerumahnya.
” Korban yang menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibu dan dengan lugunya korban pun menceritakan yang dialaminya,” lanjutnya.
Terakhir, Orang tuanya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pos Pol Sri Gunung Sungai Lilin. Jumat sore pukul 15.00 wib tersangka ditangkap dan Langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polsek Sungai Lilin dan dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 JO. 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,” tandasnya.
(Riyan)