Permudah Layanan Warga, Div TIK Polri Luncurkan SuperApps Presisi

  • Bagikan

Jakarta (KATAFAKTA) – Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri meluncurkan aplikasi SuperApps Presisi. Aplikasi itu bertujuan menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari kepolisian.

SuperApps Presisi ini juga sebagai bentuk realisasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi. Hal itu menjadi bagian dalam 16 Program Prioritas Presisi.

Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjelaskan SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. Aplikasi tersebut berupa e-Tilang, SKCK online, STNK online, SIM online, hingga fitur panggilan darurat juga disediakan dalam SuperApps tersebut. Dengan kata lain, segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman.

“Kami harapkan ke depannya dengan adanya sosialisasi ke masyarakat dan menjawab kebutuhan dari masyarakat tentang simple dan sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya SuperApps,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Jum’at (24/6/2022).

Slamet menyatakan SuperApps Presisi ini tidak akan mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari SDM di masing-masing satuan kerja.

“Cuma kami bisa mengawasi. Kami menyatukan dan memastikan keamanan data dari aplikasi tersebut,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini.

Perihal pembuatan Aplikasi SuperApps ini, Slamet mengatakan pihaknya memperhatikan empat pilar sumber daya teknologi, yakni, infrastruktur, aplikasinya itu sendiri, datanya, dan sumber daya manusianya.

“Kalau kita bicara aplikasi, maka aplikasi itu adalah produk dari pada datanya. Nah, setelah disatukan itu kita di data itu kita buat tata kelola datanya. Nah tata kelola datanya itu ada tiga hal: people, proses, dan teknologinya,” ucap Slamet.

Untuk menguatkan hal itu, kata Slamet, Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data. Setelah terbit, saat ini, Div TIK Polri membentuk portal satu data.

“Portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data. Setelah itu kita buat, sebelum portal data kita buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti ke depannya. Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu,” papar Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan ke depan pihaknya mempersiapkan standardisasi data dan standardisasi meta data yang berujung analisis crosstab agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minimal 0,1-1 persen.

“Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Tapi tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan. Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialisasi. Di samping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat,” tutup Slamet.

Penulis: Is IdrisEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *