Siap-siap Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

JAKARTA, KATAFAKTA.COM – Sidang kabinet kerja Jokowi-Maruf Amin menyetujui kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

“Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

“Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN,” kata dia.

Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih rinci waktu dan seberapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tarif listrik yang ada saat ini memiliki rentang harga yang tinggi dengan nilai keekonomiannya.

Tarif Listrik Saat Ini

Harga listrik yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 3.000 VA ke atas saat ini sebesar Rp 996,7 per kwh. Sedangkan harga keekonomiannya telah mencapai Rp 1.288, per kwh.

Sementara itu tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA saat ini Rp 1.352,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,1 per kwh.

Tarif listrik rumah tangga dengan daya 1.300 VA – 6.600 VA sebesar Rp 1.444,0 per kwh dari nilai keekonomian Rp 1.533,0 per kwh.

Uploader: Is Idris
Sumber : Merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *