BPR KS Kanwil Cabang Jabar, Diduga Permainkan Nasabah

  • Bagikan

BANDUNG, KATAFAKTA.COM – BPR KS Kantor Wilayah Cabang Jawa Barat yang berlokasi di Jl. Leuwi Panjang No.149, Kb. Lega, Kec. Bojongloa Kidul, diduga permainkan nasabah/konsumen, sehingga konsumen merasa di rugikan. Bukti setoran lunas yang di keluarkan BPR KS tidak valid alias di ragukan ke absahannya, karena status konsumen di anggap BI Checking saat ingin mengajukan pinjaman ke Bank BCA, Jum’at (13/5/2022).

Konsumen BPR KS Dewi Noviani mengatakan, dirinya sudah bayar lunas ke BPR sebesar Rp.9 330.700,00 agar dia tidak mau cacat nama pribadi ataupun keluarga, di karenakan ia juga akan mengajukan pinjaman pada bank lain. Tapi setelah ia bayar lunas ternyata statusnya masih BI Checking, padahal dia sudah tidak ada sangkutan hutang piutang lagi dengan BPR KS.

“Ini kan aneh, padahal saat saya setor lunas dengan bukti pembayaran struck kertas brosur, saya di janjikan proses 25 hari kedepan akan di keluarkan bukti pernyataan lunas, setelah lebih satu bulan saya minta ternyata saya di persulit dengan berbagai alasan. Bahkan saya tidak di perbolehkan menghadap pimpinannya, padahal ingin tahu alasan pastinya,” tandasnya.

Bahkan katanya, mereka meminta pihak bank untuk buat pengajuan ke BPR, bila dirinya ingin mengajukan pinjaman.

“Saya rasa hak konsumen meminta pernyataan lunas dan kewajiban pihak BPR KS untuk mengeluarkan itu, terlepas saya mau minjam ke mana saja,” tegasnya lagi.

Sementara, Gunadi selaku suami Dewi mengungkapkan, apa sulitnya pihak BPR KS itu mengeluarkan.

“Kok sulit amat sih, padahal ini sudah kewajibannya, saya merasa di persulit kalau seperti ini, padahal saya lunasi itu saya tidak mau ribet lagi ke depannya, kok hutang sudah di lunasi tapi malah saya yang sulit,” ucapnya.

Gunadi menambahkan, apalagi motornya sudah disita dan sudah dilelang oleh BPR KS, bahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pihaknya, tapi hutang malah terus jalan, bahkan bunganya saja sampai 40 juta, sementara pokok hanya 6 juta sekian, dan pernah juga di bayarkan.

“Pikir saya motor sudah di lelang BPR KS hutang berhenti, ini kok malah terus jalan,” keluhnya.

Terkait hal tersebut, pihak BPR KS Vero bagian admin gabungan CS pinjaman mengatakan, benar ini struck atau setor tunai pelunasan dari pihaknya (BPR, red) dan sah kertas brosur, dan ini sudah lunas memang.

“Kalau bisa pihak bank lain buatkan surat pengajuan ke kami, agar kami bisa keluarkan pernyataan lunas, karena ini aturan kita di sini. Saya yakin ini bisa dan ini sudah lunas,” ucapnya.

Setelah di desak pertanggung jawaban BPR KS tampak linglung, apa jaminan struck ini bisa di pakai,? Dan apa tanggung jawab BPR bila ini masih di nyatakan masih BI Cheking, padahal hutang sudah lunas.

Diduga pihak BPR KS mempermainkan konsumen atau nasabahnya, karena sudah jelas status masih BI Cheking. Terbukti saat pihaknya ajukan pinjaman ke BCA, pihaknya masih masalah, dan tidak bisa di proses lanjut akibat statusnya masih BI Cheking.

Akhirnya pihak BPR KS diam membisu entah malu atau tidak bisa menjawab, karena konsumen menuntut haknya, karena merasa kewajibannya sudah selesai di BPR KS, sampai saat ini pihak BPR masih tetap tunggu pimpinan dan tunggu jadwal update.  (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *